Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Istri AJP dilanjutkan ke BKN oleh Bawaslu Konsel

Surat Bawaslu Konawe Selatan tentang pemberitahuan tindak lanjut laporan dan ditindak lanjuti ke BKN Pusat. (FOTO : SCREENSHOT)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Fitriani A.Pi, MP yang merupakan istri Calon Bupati Konsel Adi Jaya Putra (AJP), terlapor I ke Badan Kepegawaian Negara untuk diproses atau ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang undagan yang berlaku.

Tindak lanjut ke BKN Pusat oleh Bawaslu Konsel atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan istri AJP itu berdasarkan surat bernomor : 75/PP 01.02/K.SG-11/10/2024 tentang pemberitahuan status laporan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Konawe Selatan Simbu S.Pd.

Isi surat Bawaslu Konsel yang menindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Konsel. (FOTO: SCREENSHOT)

“Kami sudah mendapat surat dari Bawaslu Konawe Selatan tentang status laporan yang tim hukum yang melaporkan terkait dugaan adanya istri salah satu calon Bupati melaukan aktifitas politik dan belum mengantongi izin cuti dari pimpinan,”ujar salah satu tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati kepada awak media ini, Sabtu, (12/10/2024).

BACA JUGA :  Pasangan Bung Karni Jalani Tes Psikologi dan Wawancara Dengan Sempurna

Menurutnya, dengan adanya tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pilkada di Bawaslu membuat kepercayaan ke Bawaslu juga baik. Artinya Bawaslu akan mejadi wasit yang baik dan tidak ada unsur keberpihakan ke salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada Konsel.

“Saya kira dengan adanya surat per tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan ke kami sebagai pelapor tentang tindak lanjut laporan perlu diapresiasi. Apalagi yang dilaporkan ini merupakan istri calon Bupati yang masih berstatus ASN,”katanya.

Ditambahkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Konsel ini ada tiga nama. Tetapi oleh Bawaslu Konsel hanya meneruskan satu terlapor di BKN Pusat untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan dan perundang – Undangan. Karena yang dua terlapor sebelumnya dinilai dan disimpulkan tidak memenuhi dua alat bukti.

BACA JUGA :  Kejari Bersama PWI Konsel Gelar Laga Futsal Persahabatan

“Tentunya kami berharap, ini menjadi pelajaran politik dan untuk terus ditindak lanjut sesuai dengan laporan dan bukti bukti yang disampaikan,”tandasnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Konsel Siambu S.Pd yang hendak dikinfirmasi awak media ini terkait surat yabg dikeluarkan okeh Bawaslu Konsel belum mendapat konfirmasi, baik melalui sambungan telp, maupun melalui pesan singkat vis WhatsApp.

MAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *