Eksekusi Lahan Tapak Kuda Bypass Kendari Perintah Negara, Pejabat Tak Boleh Melawan Hukum

ILUSTRASI
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Polemik lahan tapak kuda, Bypass Kendari kembali mencuat. Kuasa Khusus Koperson Fianus Arung, bersama Relawan Keadilan, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa lari dari produk hukumnya sendiri.

Lahan seluas ±25 hektare milik Kopperson bukan sekadar catatan biasa. Dokumen resmi negara menyebutkan: Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Sulawesi Tenggara adalah HGU 1059, yang terbit pertama kali sebelum munculnya HGU lain di provinsi ini. Sertifikat tersebut lahir dengan Surat Ukur, peta, dan gambar ukur tahun 1981, lengkap dengan batas-batas yang sah secara hukum.

Dengan demikian, setiap klaim atau sertifikat lain di atas lahan ini otomatis cacat yuridis. Karena sejak awal, HGU 1059 sudah ada dan tercatat sebagai HGU pertama di Sulawesi Tenggara, yang melahirkan kepastian hukum atas lahan Tapak Kuda Bypass.

Batas-Batas Jelas dan Sah

Fakta batas lahan pun tidak bisa dipungkiri. Dalam Surat Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 14 Desember 2018, disebutkan dengan rinci:

Utara: Jalan Samudera, termasuk empang garapan Lasipala, H. Adji Rihani, Laode Ado (Alm.) Laode Abdul Rauf.

Selatan: Tanah Negara.

Timur: Tanah Negara yang digarap oleh Udin, Anwar Sanusi, A. Palosangi, Dg. Nabi, Gunawan, Budihaedjo.

Barat: Tanah Negara yang dikuasai oleh Muhtar, Tumbo Saranani, Hasim, serta tanah milik Ignatius Suwandi.

Perintah Negara yang Tidak Bisa Ditolak

Putusan pengadilan terkait HGU ini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, BPN maupun Kanwil ATR Sultra wajib menegakkan perintah negara dengan menunjuk titik ukur dan memasang kembali patok lahan.

“Ini bukan soal keinginan pribadi, ini soal hukum. Putusan pengadilan adalah perintah negara. Tidak bisa dibantah, bahkan oleh Ketua Pengadilan sekalipun. Karena sifatnya final dan mengikat,” tegas Fianus Arung, Minggu (28/09/2025).

Koperson menegaskan, pejabat yang mengabaikan eksekusi sama saja dengan melawan negara. Sebab eksekusi adalah instrumen hukum tertinggi yang dijalankan atas nama Presiden Republik Indonesia, sebagai simbol kedaulatan negara.

Penyelenggara negara yang menolak atau mangkir dari kewajiban melaksanakan eksekusi dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 224 KUHP, serta melanggar UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (1).

Sertifikat Ganda: Batal Demi Hukum

Koperson menegaskan, setiap SHM atau sertifikat yang keluar setelah HGU 1059 akan batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa jika sudah ada sertifikat sah, maka sertifikat lain di atasnya tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jangan mempertanyakan keabsahan Koperson. Pertanyakanlah kepada BPN yang menerbitkan sertifikat-sertifikat ganda tanpa dasar. Karena pemilik sah lahan Tapak Kuda Bypass adalah Koperson, dengan HGU Nomor 1059—HGU pertama di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Pesan Kemanusiaan dan Ruang Diskusi

Lagi-lagi, dengan segala kerendahan hati dan atas dasar kemanusiaan, Kuasa Khusus Koperson bersama Relawan Keadilan membuka ruang diskusi yang sebesar-besarnya sebelum patok kembali dipasang dan eksekusi dijalankan.

Namun perlu digarisbawahi, setelah patok dipasang atau setelah eksekusi dilaksanakan, ruang dialog tidak akan lagi dibuka. Apalagi permohonan keringanan—itu sudah tertutup. Sebab peringatan telah disampaikan berkali-kali sejak pertama kali penetapan eksekusi keluar pada 2018.

BPN menurutnya, tidak bisa berdalih tunggu putusan pusat, ini bukan perkara baru tapi perkara yang telah ada perintah eksekusi. Bukan proses pengadilan lagi tapi tinggal jalankan apa kata putusan yang merupakan perintah negara. Pejabat harus tunduk. Artinya tidak ada tawar menawar lagi. Kepala Kantor BPN Wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sekarang tugas BPN hanya satu: memasang ulang patok yang sudah pernah mereka pasang sendiri. Karena surat ukur adalah produk BPN, dan mereka digaji negara untuk melaksanakannya. Terlebih, penetapan sita eksekusi adalah perintah negara yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Tidak boleh mangkir, tidak boleh menolak, sebab sama dengan melawan hukum, dan siap-siap dapat dipidana.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212