BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna kembali membagikan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan dari desa ke desa ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 3 sampai 5 september 2025 dengan rincian, Desa Wantiworo sebanyak 50 bidang, Desa Laiba 254 bidang, Kelurahan Danagoa 50 bidang, Desa Latompa 260 bidang dan Desa Liwumetingki 185 bidang.
Kepala kantor pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah dalam sambutannya saat penyerahan sertipikat, mengingatkan kepada pemang hak bahwa tanah yang dimiliki untuk diusahakan, digunakan dan dimanfaatkan serta menjaga kesuburannya karena tanah adalah aset yang apabila produktif akan memiliki nilai tinggi.
Ia juga berpesan untuk selalu menjaga dan memelihara tanda batasnya karena konflik dan sengketa pertanahan baik sengketa batas dan penguasaan biasanya berawal dari tanda-tanda batas tanah yang hilang.
Ali mustapah berharap agar pemenang hak menjaga fisik sertipikatnya karena untuk mengurus sertipikat pengganti yang hilang atau karena rusak itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Jadi, jadi bentuk kesyukuran terhadap tanah yang kita miliki adalah dengan memanfaatkan, menjaga kesuburannya dan diusahakan untuk keberlangsungan hidup dan kehidupan keluarga, keturunan serta generasi kita masa depan,” ucapnya, Jumat (05/09/2025).
Untuk diketahui sertipikat yang diterbitlan oleh kantor pertanahan Kabupaten Muna semester 1 2025 melalui kegiatan pendaftran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 bidang yang tersebar 9 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Muna.
BURHAN ODE