BERITA  

Enam Bulan Berlalu, Laporan Warga Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Muna Jalan di Tempat

Kantor Kepolisian Resor Muna (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Muna – Laporan warga Desa Tapi- Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, soal dugaan pencemaran nama baik di Polres Muna sejak pertengahan tahun 2024 lalu, hingga kini tak kunjung ada kepastian hukum.

Sukrin, keluarga pelapor mengatakan, laporan dugaan pencernaan nama baik ini dilaporkan sejak bulan Juli tahun 2024 lalu, saat itu kata dia, ia bersama pelapor melaporkan salah satu warga Kota Raha atas nama Rian Arhalik.  Atas dugaan pencernaan nama baik melalui media sosial dengan kalimat tidak senonoh.

“Dari bulan 7 tahun 2024 kita melapor, tapi sampe sekarang belum jelas juga seperti apa statusnya,” kata Sukrin kepada media ini, Kamis (23/01/2025).

BACA JUGA :  BEM STIMIK Bina Bangsa Kendari Bantah Tuduhan Pungli

Pihaknya lanjut dia, sudah berbeda kali menanyakan perkembangan laporan yang adukan itu di Polres Muna. Namun tak ada kepastian sampai saat ini.

“Berapa kalimi kita turun tanyakan di Polres, kalo tidak salah empat kalimi. Terakhir saya hubungi kanitnya sebelum tahun baru kemarin, katanya mau dibikinkan lagi surat panggilan tapi belum juga ada panggilan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, kasus yang dilaporkan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Polres Muna, agar adanya kepastian hukum. Terlebih lagi kata dia, paska melakukan pelaporan, terlapor sempat membuat status di media sosial dengan nada ancaman yang diduga ditujukan kepada pihak keluarga pelapor.

“Harapannya kita keluarga segera mi dikasih jelas, Janggan dijanji-janji tapi tidak pernah jelas. Bahkan kemarin itu, kami juga sempat diancam lagi lewat media sosial sama yang kita laporkan ini,” harapnya.

BACA JUGA :  Tahun ini, Begini Besaran Zakat Fitrah di Konawe Selatan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arsangka yang dikonfirmasi media ini, mengaku akan menanyakan kepenyidik yang menangani kasus tersebut.

“Terimakasih, saya cek dulu sama yang tangani. Insyaa Allah perkembangan penanganannya akan diberitahukan kepada pelapornya. Melalui surat kami SP2HP,” singkat Arsangka, saat menjawab pesan WhatsApp yang di kirim media ini.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *