FORGEMA Desak Polda Sultra Selidiki Pengepul BBM Subsidi di Pasar PKL Kota Kendari

Koordinator FORGEMA Sultra, Abdul Rahman usai melaporkan dugaan praktek penyahgunaan BBM Subsidi di Polda Sultra (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA-Sultra) melaporkan dugaan praktik penampungan dan/atau pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di kawasan Pasar PKL, Kelurahan Toobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Sultra.

Laporan tersebut disampaikan berdasarkan temuan dan informasi lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Praktik ini berpotensi kuat melibatkan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan komersial ilegal.

Koordinator FORGEMA Sultra, Abdul Rahman, mengatakan dugaan penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil sebagai penerima manfaat utama subsidi.

“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Ketika terjadi penimbunan dan penyalahgunaan distribusi, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Abdul Rahman melalui keterangan yang diterima awak media, Selasa (31/03/2026).

Praktik penimbunan dan/atau penyalahgunaan BBM subsidi ini lanjutan dia, secara hukum melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 53 huruf c dan d, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara tegas bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan dilarang untuk disalahgunakan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjerat pelaku dengan pasal-pasal terkait penimbunan barang yang mengganggu kepentingan umum.

Untuk itu, ia menilai dugaan praktik ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan bagian dari kejahatan distribusi energi yang terstruktur dan berpotensi melibatkan jaringan tertentu.

“Atas dasar itu, kami mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Rahman juga meminta Pemerintah Kota Kendari serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan, guna mencegah kebocoran dan praktik mafia energi yang merugikan negara.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas laporan ini hingga tuntas, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat.

ODEK