BeritaRakyat.Co,.Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses penerbitan dan Perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di lingkup Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.
Dugaan pungli ini, disinyalir terjadi dalam pengurusan PMKU, termasuk rekomendasi pendirian Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Perusahaan Jasa Transportasi (JPT) di wilayah kerja KSOP Kelas II Kendari.
Ketua Umum Forgema Sultra, Abd Rahman, mengatakan dalam proses pengurusan rekomendasi PBM dan JPT diduga tidak dilakukan verifikasi teknis di lapangan sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Proses tersebut, kata dia, hanya dilakukan secara administratif di atas meja dan disertai dengan pungutan kepada pelaku usaha.
“Dugaan kami berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan PMKU di KSOP Kelas II Kendari. Verifikasi teknis di lapangan tidak dilakukan, dan pengurusannya diduga hanya di atas meja,” kata Rahman melalui rilis yang di terima awak media ini, Kamis (15/01/2026).
Rahman membeberkan, setiap pelaku usaha yang mengurus PMKU bahkan diduga diwajibkan membayar hingga jutaan rupiah agar proses administrasi berjalan lancar.
“Setiap pengurusan administrasi PMKU, pelaku usaha diwajibkan membayar sampai juta rupiah bahkan ada yang lebih dari itu,” ungkapnya.
Dirinya lanjut dia, sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada KSOP Kelas II Kendari untuk meminta klarifikasi tertulis kepada pimpinan. Nanun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sudah menyurat secara resmi untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan KSOP, namun hingga hampir satu bulan belum ada jawaban,” ungkapnya.
Atas hal tersebut Forgema Sultra menilai Kepala KSOP Kelas II Kendari gagal menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan memberhentikan Kepala KSOP Kelas II Kendari dari jabatannya.
“Kami meminta Kementerian Perhubungan untuk memberhentikan Kepala KSOP Kelas II Kendari,” ujarnya.
Pihaknya menurut dia, mengantongi sejumlah bukti dugaan praktik korupsi tersebut dan berencana melaporkannya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) serta Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Kami memegang bukti transaksi, bukti pembayaran, hingga bukti percakapan terkait permintaan pembayaran, semua bukti itu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt Rahman menangapi santai soal dugaan pungutan tersebut.
“Biasa itu kalo dugaan. Kalo ada bukti bawa buktinya sama saya kita akan tindak lanjuti,” singkat Capt Rahman saat di hubungi awal media melalui sambungan WatsApp, Kamis (15/01/2025).
ODEK








