BeritaRakyat.Co,.Muna – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra), ikut menyoroti lambatnya proses penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh warga Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo di Polres Muna.
Koordinator Forgema Sultra Abdul Rahman mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh warga Desa Tapi-Tapi sejak tiga bulan lalu. Namum hingga kini belum juga ada kepastian hukum.
“Laporan warga Desa Tapi-Tapi soal dugaan pencemaran nama baik ini, dilaporkan di Polres Muna dari bulan 7 lalu, sekarang sudah tiba Bulan berlalu. Tapi sampe sekarang belum ada kepastian hukum, makanya kami minta Polres Muna segera mungkin memberi kepastian hukum,” kata Rahman kepada media ini, Kamis (17/10/2024).
Polres Muna lanjut Rahman, harus segera mungkin mengambil langkah-langkah tegas agar adanya kepastian hukum. Terlebih lagi kata dia, terduga terlapor hingga saat ini masih berkeliaran bebas seolah-olah mencing keluarga pelapor.
“Kami menghimbau Polres Muna harus secepatnya memberikan kepastian hukum. Karena terduga terlapor ini menurut informasi yang dapat masih berkeliaran bebas dilingkungan keluarga korban, seakan-akan memancing emosi kelurga terlpor. Ini juga yang harus diantisipasi pihak kepolisian jangan sampai ada tindakan yang tidak diinginkan. Akibat tidak adanya kepastian hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut aktivitas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kota Kendari ini mengungkapkan pihaknya akan ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga adanya kepastian hukum.
“Kami akan monitor perkembangan laporan kasus ini, kalo tidak ada kepastian hukum kami akan adakan gerakan di Polda Sultra. Kasian keluarga korban harus jauh-jauh bolak-balik di Polres Muna setiap saat,” bebernya.
Sementara itu hingga saat ini, Plh Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun belum merespon panggilan maupun pesan WhatsApp yang dikirim media ini.
ODEK