BeritaRakyat.co, Muna – Forum Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Muna sesalkan pernyataan Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati terkait permasalahan pendataan 426 tenaga honorer kesehatan di Kabupaten Muna.
Ketua Forum Tenaga Kesehatan Kabupaten Muna, Laode Ali, menilai bahwa pernyataan Pjs Bupati Muna di salah satu nedia sosial menunjukkan ketidakpahaman terkait aturan pendataan yang berlaku dalam sistem database BKN.
Kepada media ini, Laode Ali menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pjs Bupati Muna yang dinilai tidak memahami sepenuhnya aturan pendataan pegawai non-ASN, khususnya yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, kesalahan dalam proses pendataan pada tahun 2022 lalu seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah Kabupaten Muna.
“Kami sangat kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Pjs Bupati Muna. Padahal beliau mengetahui adanya permasalahan dalam pendataan honorer kesehatan di Kabupaten Muna,” Ucap La Ode Ali kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (03/11/2024).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pernyataan Pjs Bupati Muna yang menyarankan agar para honorer tenaga kesehatan untuk “mempercayai ketetapan Allah,” dengan menyatakan bahwa jika memang rezeki, pasti tidak akan kemana.
“Kami menghargai keyakinan spiritual, namun pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan masalah serius yang kami hadapi. Ini bukan hanya soal rezeki, tetapi juga hak kami sebagai tenaga kesehatan yang berkontribusi dalam pelayanan masyarakat,” Tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga BKPSDM Muna telah melakukan kecurangan dalam pendataan honorer tahun 2022. Ia menemukan beberapa tenaga kesehatan yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti cleaning service, pengemudi, dan petugas keamanan, justru lebih diutamakan dalam pendataan ketimbang tenaga kesehatan yang sebenarnya lebih memenuhi syarat.
“Padahal, menurut aturan, posisi seperti cleaning service, pengemudi, dan petugas keamanan tidak masuk dalam kriteria yang memenuhi syarat sebagai honorer dalam pendataan non-ASN, namun justru mereka yang terdata,” Lanjutnya.
Ia menduga, Pemda Muna tidak tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut yang berdampak pada nasib 426 tenaga honorer kesehatan yang saat ini terancam tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
“Kami merasa pemerintah daerah tidak serius dalam menangani persoalan ini. Sudah saatnya pemerintah fokus dan memberikan solusi bagi para nakes yang telah bertahun-tahun mengabdi,” Bebernya.
Olehnya itu, ia berharap, Pemda Muna dan BKPSDM mengambil langkah nyata dengan segera memperbaiki pendataan dan memastikan keadilan bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Muna.
“Kami mendesak adanya penyelesaian yang adil dan transparan, agar tenaga kesehatan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya dalam seleksi PPPK,” Tutupnya.
BURHAN ODE