BeritaRakyat.Co,.Kendari – Forum Pemuda Pemerhati Keadialan Sulawesi Tenggara (FPPK-Sultra), menendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Kembar Kali Kadia, Kota Kendari tahun anggaran 2025.
Berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran mencapai Rp1,1 miliar.
Ketua FPPK-Sultra, Deddy Walengke, menegaskan bahwa temuan tersebut sudah lebih dari cukup untuk mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera mengadili seluruh pihak yang terlibat.
“Ini bukan dugaan biasa. Ini temuan resmi BPK dengan angka kerugian negara yang jelas. Jika Kejati masih lamban, maka patut diduga ada pembiaran. Kami mendesak Kejati Sultra segera mengadili kontraktor, PPK, dan pejabat Dinas PUPR yang terlibat,” kata Deddy melalui keterangan yang di terima awak media, Senin (19/01/2026).
Berdasarkan laporan BPK, proyek yang dikerjakan dengan skema dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut dilaksanakan oleh PT AC dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak, khususnya pada item perkerasan beton semen dan perkerasan aspal, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp1 miliar.
Deddy menilai, kejahatan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya persekongkolan sistematis antara pelaksana proyek dan pejabat pengawas. Karena itu, Kejati diminta tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara, melainkan menempuh jalur pidana hingga ke pengadilan tipikor.
“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Ini korupsi proyek infrastruktur yang merugikan rakyat Kendari. Jika dibiarkan, maka praktik ini akan terus berulang,” tegasnya.
Untuk itu, FPPK-Sultra juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi terbuka dan pelaporan tambahan apabila Kejati Sultra tidak segera menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka dan penuntutan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada putusan pengadilan. Kejati Sultra harus memilih, berdiri di pihak hukum atau membiarkan korupsi terus menggerogoti uang publik,” tutupnya.
Sementara itu, media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.
ODEK






