Gelar Bimtek Pencalonan Paslon Bupati dan Wabup, KPU Hadirkan Pimpinan Parpol 

Plt Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (13/8/2024) di Swisbell Hotel Kendari.

Bimtek Pencalonan tersebut yakni berkaitan syarat calon dan syarat pencalonan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso S.Sos saat membuka Bimtek Pencalonan.

Menurut Eko, Bimtek Pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 dan Keputusan KPU RI Nomor 1.090 tahun 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan.

Peserta dalam Bimtek tersebut dihadiri oleh unsur partai politik (parpol) se Konawe Selatan, Pemantau Pemilu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu.

BACA JUGA :  ASR-HUGUA Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Penerbangan Bandara Matahora Wakatobi

Sementara kata Eko, materi yang dibawakan dalam Bimtek tersebut menghadirkan unsur Polres Konawe Selatan terkait mekanisme pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Materi Bimtek pencalonan selain oleh Polres Konsel, juga dibawakan oleh Pengadilan Negeri Konawe Selatan menyangkut pembuatan surat keterangan tidak pernah di pidana,” katanya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Konawe Selatan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H), Hasni.

Kegiatan tersebut juga di rangkaikan penyerahan sertifikat pemantau pemilihan yang telah terakreditasi Yaitu Sultrademo dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konawe Selatan.

Eko mengatakan usai Bimtek dilaksanakan maka tahapan selanjutnya dalam pencalonan yakni pendaftaran pasangan calon yang bakal digelar 27-29 Agustus mendatang.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Bupati Konsel Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV

“Dalam Bimtek kita menyampaikan selain SKCK, Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri, hasil pemeriksaan kesehatan, termaksud LHKPN, visi-misi dan syarat-syarat umum lainnya. Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan 24-26 Agustus,” ujar Eko.

Dia menambahkan pendaftaran pencalonan termaksud rekomendasi partai politik (parpol) dalam bentuk format B Persetujuan dari parpol saat pendaftaran pasangan calon sesuai dengan syarat calon.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, I Gusti Ngurah Wiradana S.Sos M.Ap.

YAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *