Geruduk PN Kendari, Relawan Keadilan Minta Kepastian Konstatering Dilaksanakan 20 Oktober

Humas PN Kendari Arya Putra Negar saat menemui ratusan relawan keadilan (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari -Pelaksanaan penentuan patok batas (Konstatering) lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang sebelumnya ditunda dari tanggal 15 Oktober 2025, kembali memunculkan polemik.

Penundaan ini menjadi sorotan tajam dari Relawan Keadilan bersama Kuasa Khusus Kopperson hingga mengeruduk Kantor Pengadilan Nengeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan penjadwalan ulang konsenstrasi hukum, terutama di tengah kekosongan pimpinan pengadilan.

Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, mengungkapkan kekecewaannya pasca kunjungannya di PN Kendari, Senin (13/10/2025).

Fianus menekankan bahwa pihak Kopperson tidak meminta jawaban penundaan, melainkan kepastian tanggal 20 Oktober 2025 sebagai jadwal pengganti untuk pelaksanaan konsenstrasi hukum, sesuai dengan alasan penundaan sebelumnya terkait kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir tanggal 19 Oktober.

Lebih lanjut, Fianus Arung dengan tegas menyoroti isu kekosongan pimpinan di PN Kendari yang dianggap menghambat proses administrasi.

“Yang kami minta kepastian tanggal 15 (Oktober) saja kalian mundur. Yang itu persoalan hari ini. Apa pandangan kami hari Rabu (15 Oktober), itu adalah konfirmasi dari surat itu,” katanya.

Fianus menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan di pengadilan. Jika Ketua tidak ada, harus ada Wakil Ketua, dan jika Wakil Ketua pun kosong, Pengadilan Tinggi pasti akan menunjuk Pelaksana Harian (PLH).

“Tidak bisa ada kekosongan (pimpinan PN Kendari). Jika ada (kekosongan) kan harus ada wakil. Dan kalau wakil juga kosong, tentu akan menunjuk PLH (Pelaksana Harian). Jadi untuk menandatangani surat pelaksanaan konstatering itu tidak perlu ketu pengadilan, kan ada perwakilannya,” tegas Fianus Arung.

Ia juga meminta agar Mahkamah Agung mengetahui kondisi di PN Kendari. “Pengadilan Negeri Kendari ini tidak punya Ketua, ya masa transisi karena mutasi dan sakit dan lain sebagainya. Tidak ada Wakilnya, tidak ada PLH-nya. Jadi sama siapa kita mau minta tanda tangan supaya jadwal konsentrasi hukum dilaksanakan,” kata Fianus.

Pihak Kopperson berharap agar pada pertemuan hari Rabu (15/10/2025), sudah ada Wakil Ketua atau PLH yang dapat menandatangani surat penetapan jadwal konstatering hukum pada 20 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada pimpinan.

“Insyaallah hari Rabu. Nanti akan saya sampaikan apa dari permohonan dan terutama saya tegaskan bahwa ini adalah rumah rakyat. Kami akan sampaikan ke Pak Ketua,” jelas Arya Putra Negara.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212