Geruduk PN Kendari, Relawan Keadilan Minta Kepastian Konstatering Dilaksanakan 20 Oktober

Humas PN Kendari Arya Putra Negar saat menemui ratusan relawan keadilan (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari -Pelaksanaan penentuan patok batas (Konstatering) lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang sebelumnya ditunda dari tanggal 15 Oktober 2025, kembali memunculkan polemik.

Penundaan ini menjadi sorotan tajam dari Relawan Keadilan bersama Kuasa Khusus Kopperson hingga mengeruduk Kantor Pengadilan Nengeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan penjadwalan ulang konsenstrasi hukum, terutama di tengah kekosongan pimpinan pengadilan.

Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, mengungkapkan kekecewaannya pasca kunjungannya di PN Kendari, Senin (13/10/2025).

Fianus menekankan bahwa pihak Kopperson tidak meminta jawaban penundaan, melainkan kepastian tanggal 20 Oktober 2025 sebagai jadwal pengganti untuk pelaksanaan konsenstrasi hukum, sesuai dengan alasan penundaan sebelumnya terkait kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir tanggal 19 Oktober.

Lebih lanjut, Fianus Arung dengan tegas menyoroti isu kekosongan pimpinan di PN Kendari yang dianggap menghambat proses administrasi.

BACA JUGA :  Kongres ke XXII, ‎GMNI Sultra Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Rapimnas

“Yang kami minta kepastian tanggal 15 (Oktober) saja kalian mundur. Yang itu persoalan hari ini. Apa pandangan kami hari Rabu (15 Oktober), itu adalah konfirmasi dari surat itu,” katanya.

Fianus menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan di pengadilan. Jika Ketua tidak ada, harus ada Wakil Ketua, dan jika Wakil Ketua pun kosong, Pengadilan Tinggi pasti akan menunjuk Pelaksana Harian (PLH).

“Tidak bisa ada kekosongan (pimpinan PN Kendari). Jika ada (kekosongan) kan harus ada wakil. Dan kalau wakil juga kosong, tentu akan menunjuk PLH (Pelaksana Harian). Jadi untuk menandatangani surat pelaksanaan konstatering itu tidak perlu ketu pengadilan, kan ada perwakilannya,” tegas Fianus Arung.

Ia juga meminta agar Mahkamah Agung mengetahui kondisi di PN Kendari. “Pengadilan Negeri Kendari ini tidak punya Ketua, ya masa transisi karena mutasi dan sakit dan lain sebagainya. Tidak ada Wakilnya, tidak ada PLH-nya. Jadi sama siapa kita mau minta tanda tangan supaya jadwal konsentrasi hukum dilaksanakan,” kata Fianus.

BACA JUGA :  Herry Asiku Siap Lanjutkan Kepemimpinan Partai Golkar Sultra

Pihak Kopperson berharap agar pada pertemuan hari Rabu (15/10/2025), sudah ada Wakil Ketua atau PLH yang dapat menandatangani surat penetapan jadwal konstatering hukum pada 20 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada pimpinan.

“Insyaallah hari Rabu. Nanti akan saya sampaikan apa dari permohonan dan terutama saya tegaskan bahwa ini adalah rumah rakyat. Kami akan sampaikan ke Pak Ketua,” jelas Arya Putra Negara.

ODEK