Gunakan Jalan Nasional Tampa Izin, BPJN Tegur Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia

Salah satu kendaraan dump truck CV Fadel Jaya Mandiri saat melakukan pemuatan material batu gamping (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Bina Marga melalui, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menegur keras aktivitas kendaraan proyek dump truck CV Fadel Jaya Mandiri.

Berdasarkan surat yang diterima awak media ini, BPJN menyoroti kendaraan berat (ODOL) CV Fadel Jaya Mandiri, yang memuat material batu gamping melewati jalan Nasional tampa izin dalam melakukan aktivitas pengerjaan proyek lanjutan Bypass-Rumbia.

Salah kendaraan dump truck CV Fadel Jaya Mandiri saat melintas dijalan Nasional Kabupaten Bombana (FOTO : IST)

Dalam surat tersebut tertulis aktivitas kendaraan (dump truck) CV Fadel Jaya Mandiri, melintas pada ruas jalan Nasional (012) Bambae-Kasipute dan ruas jalan Nasional (013) Simpang Kasipute -BTS Kabupaten Konsel-Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.

Jalan ini merupakan jalan Nasional, termasuk dalam lingkup kerja serta tangung jawab BPJN dalam menjaga dan memelihara jalan yang ada.

Aktivitas kendaraan berat (dump truck) CV Fadel Jaya ini, melintas dan memberikan dampak dan pengaruh besar terhadap kondisi jalan yang dilalu/dilintasi.

Atas hal tersebut BPJN menyampaikan hal berikut:

1. Berdasarkan:

a. Undnag-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang jalan pasal 12, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawas jalan (ruwasja).

b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006, tentang jalan Bab IV tentang izin rekomendasi dan dispensasi.

c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 20/PRT/M/ 2010Tahun tentang pedoman pemanfaatan dan pengunaan bagian-bagian jalan telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi pengunaan jalan umum untuk kegiatan diluar peruntukkan pengunaan jalan umum, dan yang berwenang memberikan izin atau dispensasi pengunaan jalan umum yaitu untuk pengunaan jalan Nasional harus mendapat izin/dispensasi dari Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional.

2. Terdapat Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang digunakan oleh CV Fadel Jaya Mandiri untuk mengangkut batu gunung dan melintasi jalan Nasional.

3. Hingga saat ini CV Fadel Jaya belum mengantongi izin atau dispensasi pengunaan Nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

4 Meminta CV Fadel Jaya Mandiri:

a. Segera menghentikan seluruh aktivitas kendaraan berat (dump truck jumbo roda 10) dijalan Nasional selama izin dispensasi CV Fadel Jaya Mandiri dikarenakan dapat merusak jalan Nasional.

b. Mengunakan dump truck roda 6 dengan standar berat MTS 8,16 Ton sesuai dengan kapasitas jalan Nasional.

Selain mengunkan jalan tampa izin alias ilegal, CV Fadel Jaya Mandiri juga sebelumnya, beberapa kali mendapat sorotan akibat diduga kuat mengunakan material galian C dari lokasi tampa izin dalam pengerjaan proyek lanjutan Bypass-Rumbia.

Sementara itu, media ini juga masih terus berupa melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainya, termasuk VC Fadel Jaya Mandiri.

ODEK