H Surunuddin Perpanjang SK Puluhan Kades di Konsel

Bupati Konsel H Surunuddin Dangga (ke empat dari kiri) saat menyerahkan SK kepada salah satu Kepala Desa di Konawe Selatan didampingi Sekda Hj Sitti Chadidjah, Kapolres AKBP Febri Sam dan Kepala BPMD Konsel Ambolaa di pendopo Rujab Bupati. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Konawe Selatan – Sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Desa (Kades) Periode 2018-2024 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.

Penyerahan SK langsung dari Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, Kadis DPMD, Ambolaa, disaksikan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, dihadiri juga sejumlah kepala OPD, Camat dan kades.

Bupati Surunuddin menilai kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dianggap masih memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun kesehatan.

“Sesuai amanah undang-undang kepala desa yang berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang, bila masih memenuhi syarat baik dari sisi administrasi, kesehatan individual dan kesehatan pengelolaan anggaran desa,” ucap Surunuddin dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Bombana, Polda Sultra dan Polres Bombana Dinilai Abaikan Pihak PT PLM

Lebih lanjut dirinya menegaskan, perpanjangan ini merupakan satu bagian dari rangkaian semangat gotongroyong dan kebersamaan dalam menjaga cita-cita luhur daerah ‘desa maju, konsel hebat’.

“Selamat bertugas kepada bapak dan ibu sekalian, dengan masa perpanjangan selama dua tahun ini semoga efektivitas dalam pembangunan pengembangan di desa masing-masing dapat terselenggara dengan baik, terutama pada pelayanan masyarakat,” harap bupati dua periode itu.

Untuk diketahui, terdapat 25 kepala desa periode 2018-2024 yang berakhir masa jabatannya pada 7 November 2024 telah diperpanjang selama dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun. UU ini mulai diberlakukan pada 25 April 2024.

BACA JUGA :  Lepas Anak dan Istri Daftar di KPU, Begini Pesan Nur Alam

Puluhan desa tersebut, merupakan desa yang tidak melangsungkan pemilihan kepala desa pada September 2023 lalu.

Berikut nama desa yang telah diperpanjang masa jabatan kadesnya. Kecamatan Tinanggea, Desa Asingi, Palotawo, Molo Indah dan Lalonggasu. Kecamatan Angata, Desa Sandarsih Jaya, Lamooso dan Lamoen. Kecamatan Lainea, Desa Kalo-kalo. Kecamatan Konda, Desa Tanea, Ambololi, Pombulaa Jaya dan Lamomea.

Selanjutnya, Kecamtan Kolono, Desa Lamotau dan Roda. Kecamatan Moramo, Desa Lakomea dan Landipo. Kecamatan Lalembu Desa Meronga Raya. Kecamatan Benua Desa Palowewu. Kecamatan Palangga Selatan Desa Waturapa. Kecamatan Wolasi, Desa Aoma dan Amoito Jaya. Kecamatan Baito, Desa Matabubu dan Tolihe. Kecamatan Basala Desa Basala. Kecamatan Kolono Timur, Lambangi.

USAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *