BERITA  

Hamrin Bakal Didampingi Ronald Rante Alang dan Arjun Pimpin DPRD Konsel

Ketua DPRD Konsel Sementara Hamrin (Kiri) didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara I Gusti Adi Suwantara (Kanan) saat memimpin rapat pleno di DPRD Konsel. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Masing masing pimpinan Partai Politik tingkat pusat telah menetapkan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Konawe Selatan. Keluarnya surat keputusan Partai Politik Pemenang Pemilu dan peraih suara terbanyak oleh Sekretaris dewan selanjutnya mengagendakan rapat pleno untuk kemudian penjadwalan pelantikan masa jabatan 2024-2029. Kamis, (03/10/2024).

Pertama Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor : B-338/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal, 25 September 2024 perihal : Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

Kedua, Keputusan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor : 28.3-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat.

BACA JUGA :  Suwandi Andi Ajak Masyarakat Buton Tidak Ragu Pilih ASR-HUGUA

Dan ketiga, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 803.2/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Rakyat Sejahtera Periode 2024-2029.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Menetapkan dan mengusulkan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yaitu:
1. Hamrin, S.Kom.,M.Ap asal Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
2. Ronald Rante Alang, ST asal Partai Nasional Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
3. Arjun, ST asal Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Buka Kegiatan Porseni Antar OPD 

Untuk diketahui Surat Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe Selatan H. Agusalim.

YAN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *