BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Masing masing pimpinan Partai Politik tingkat pusat telah menetapkan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Konawe Selatan. Keluarnya surat keputusan Partai Politik Pemenang Pemilu dan peraih suara terbanyak oleh Sekretaris dewan selanjutnya mengagendakan rapat pleno untuk kemudian penjadwalan pelantikan masa jabatan 2024-2029. Kamis, (03/10/2024).
Pertama Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor : B-338/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal, 25 September 2024 perihal : Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Kedua, Keputusan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor : 28.3-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat.
Dan ketiga, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 803.2/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Rakyat Sejahtera Periode 2024-2029.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Menetapkan dan mengusulkan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yaitu:
1. Hamrin, S.Kom.,M.Ap asal Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
2. Ronald Rante Alang, ST asal Partai Nasional Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
3. Arjun, ST asal Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Untuk diketahui Surat Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe Selatan H. Agusalim.
YAN