BeritaRakyat.Co,.Kendari – Ketua DPD KNPI Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendrawan Sumus Gia ikut menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Republik Indonesia soal syarat pencalonan kepala Daerah.
Putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 tentang ambang batas kursi parpol sebagai syarat calon Kepala Daerah ini, kata Hendra merupakan kado terbaik untuk Negeri ini, sehingga harus disambut bahagia dan gembira oleh semua pihak.
“Pertama tentu kita harus berbahagia. Saya sendiri selaku ketua KNPI Sultra sangat berbahagia dengan putusan MK ini,” kata Hendra kepada media ini, Jumat (23/08/2024).
Keputusan MK ini lanjut Hendra, dapat merangsang dan membuka krang untuk para politisi. Khususnya para generasi muda untuk masuk dalam dunia politik, Baik di Pilkada serentak tahun 2024 maupun dimasa yang akan datang.
“Kita tau selama ini, banyak generasi muda yang tidak mau terlibat dalam partai politik bahkan mereka hanya mau menjadi kacung di partai besar saja. Padahal peluang untuk memimpin partai itu, banyak karena sekarang partai banyak,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya, keputusan ini juga bukan hanya sebatas membuka ruang sebesar-besarnya bagi politisi dan bisa menciptakan kader-kader parpol sebanyak mungkin.
Namun hal ini tentu kata dia, semakin mempermudah masyarakat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah.
“Dengan keputusan ini, partai politik tidak akan kekurangan kadar lagi. Karena peluang setia warga Negara untuk maju menjadi calon kepala Daerah semakin besar,” tegasnya.
Untuk itu owner Nana Jaya itu, menyarankan kepada generasi muda agar tidak ragu lagi masuk dalam dunia politik.
“Jadi saya menyerukan kepada para generasi muda untuk masuk dalam partai politik. Partai apapun itu karena ini kesempatan,” tutupnya.
ODEK