HMI Cabang Kendari Sebut Vonis Ringan Nahwa Umar Bukti Hukum Gagal Menjadi Penjaga Keadilan

Ketua Bidang Informasi HMI Cabang Kendari, Rasidin (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari -Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam perkara korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah tahun 2020.

Dalam sidang putusan, Selasa (23/09/2025), Nahwa Umar divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Putusan ini dinilai sebagai bentuk pelemahan moral hukum, sebab pejabat publik yang justru menjadi aktor paling diuntungkan malah mendapat hukuman lebih ringan dibanding terdakwa lain. Padahal, fakta persidangan menunjukkan bahwa Nahwa Umar adalah pihak yang paling banyak menikmati hasil korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 444 juta.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Kendari, Rasidin, menegaskan bahwa putusan ini telah mencederai rasa keadilan rakyat.

“Nahwa Umar adalah pejabat tinggi daerah. Ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik. Logikanya, pejabat yang berkhianat justru harus dihukum lebih berat, bukan diringankan,” kat Rasidin kepada awak media, Kamis (25/09/2025).

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun 2024, Imigrasi Kelas I TPI Kendari Berhasil Mencatat Sejumlah Capaian Membanggakan

Ia menilai majelis hakim tidak peka terhadap amanat keadilan yang seharusnya ditegakkan. Sikap majelis hakim yang memberi putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara terdakwa lain, Aryuli Ningsi Lindoeno dan Muchlis, justru divonis lebih berat: masing-masing 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hakim bukan sekadar pembaca pasal, ia juga penjaga moral bangsa. Ketika hakim menjatuhkan vonis ringan, publik akan menilai hukum telah berpihak pada pelaku, bukan pada rakyat yang dirugikan. Ini pengkhianatan terhadap amanat keadilan,” ungkapnya.

Ia berpandangan, kasus ini semakin menguatkan stigma klasik bahwa hukum Indonesia masih berlaku diskriminatif.

“Kita melihat jelas, rakyat kecil sering dihukum berat hanya karena kesalahan sepele. Tapi pejabat yang korupsi miliaran justru bisa lolos dengan hukuman ringan. Inilah wajah hukum kita hari ini: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambah Rasidin.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa vonis ringan seperti ini dapat merusak sendi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

BACA JUGA :  Kades Moasi dan Camat Towea Bakal Dipanggil DPRD Muna Terkait Ini

“Pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: bahwa korupsi bisa ditoleransi, asal punya jabatan. Bila pola ini dibiarkan, maka generasi birokrasi berikutnya akan tumbuh dengan mental koruptif,” kata Rasidin.

Tuntutan HMI Cabang Kendari
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari segera mengajukan banding atas putusan ringan ini.
2. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa integritas hakim yang memutus perkara.
3. Mendorong KPK agar mengawasi dan tidak menutup kemungkinan mengambil alih kasus.
4. Mengajak mahasiswa, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung nilai keislaman, kemanusiaan, dan keadilan, HMI Cabang Kendari menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah bagian dari jihad moral.

“Jika hukum tidak lagi memberi rasa adil, maka mahasiswa dan rakyat harus mengambil peran. HMI siap berada di garda terdepan untuk melawan segala bentuk pelecehan hukum di negeri ini,” tutupnya.

ODEK