HMI Cabang Kendari Sebut Vonis Ringan Nahwa Umar Bukti Hukum Gagal Menjadi Penjaga Keadilan

Ketua Bidang Informasi HMI Cabang Kendari, Rasidin (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari -Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam perkara korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah tahun 2020.

Dalam sidang putusan, Selasa (23/09/2025), Nahwa Umar divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Putusan ini dinilai sebagai bentuk pelemahan moral hukum, sebab pejabat publik yang justru menjadi aktor paling diuntungkan malah mendapat hukuman lebih ringan dibanding terdakwa lain. Padahal, fakta persidangan menunjukkan bahwa Nahwa Umar adalah pihak yang paling banyak menikmati hasil korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 444 juta.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Kendari, Rasidin, menegaskan bahwa putusan ini telah mencederai rasa keadilan rakyat.

“Nahwa Umar adalah pejabat tinggi daerah. Ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik. Logikanya, pejabat yang berkhianat justru harus dihukum lebih berat, bukan diringankan,” kat Rasidin kepada awak media, Kamis (25/09/2025).

Ia menilai majelis hakim tidak peka terhadap amanat keadilan yang seharusnya ditegakkan. Sikap majelis hakim yang memberi putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara terdakwa lain, Aryuli Ningsi Lindoeno dan Muchlis, justru divonis lebih berat: masing-masing 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hakim bukan sekadar pembaca pasal, ia juga penjaga moral bangsa. Ketika hakim menjatuhkan vonis ringan, publik akan menilai hukum telah berpihak pada pelaku, bukan pada rakyat yang dirugikan. Ini pengkhianatan terhadap amanat keadilan,” ungkapnya.

Ia berpandangan, kasus ini semakin menguatkan stigma klasik bahwa hukum Indonesia masih berlaku diskriminatif.

“Kita melihat jelas, rakyat kecil sering dihukum berat hanya karena kesalahan sepele. Tapi pejabat yang korupsi miliaran justru bisa lolos dengan hukuman ringan. Inilah wajah hukum kita hari ini: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambah Rasidin.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa vonis ringan seperti ini dapat merusak sendi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: bahwa korupsi bisa ditoleransi, asal punya jabatan. Bila pola ini dibiarkan, maka generasi birokrasi berikutnya akan tumbuh dengan mental koruptif,” kata Rasidin.

Tuntutan HMI Cabang Kendari
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari segera mengajukan banding atas putusan ringan ini.
2. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa integritas hakim yang memutus perkara.
3. Mendorong KPK agar mengawasi dan tidak menutup kemungkinan mengambil alih kasus.
4. Mengajak mahasiswa, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung nilai keislaman, kemanusiaan, dan keadilan, HMI Cabang Kendari menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah bagian dari jihad moral.

“Jika hukum tidak lagi memberi rasa adil, maka mahasiswa dan rakyat harus mengambil peran. HMI siap berada di garda terdepan untuk melawan segala bentuk pelecehan hukum di negeri ini,” tutupnya.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212