BeritaRakyat.Co, Kendari – PT Ifishdeco, Tbk berkomitmen taat aturan dalam melaksanakan aktivitasnya di bidang pertambangan, khususnya di wilayah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komitmen tersebut dibuktikan PT Ifishdeco Tbk, dengan menyerahkan full Pajak Asli Daerah (PAD) ke kas daerah Provinsi Sultra, Senin (14/7/2025).
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Direktur (Presdir) PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq.
Mengenai PAD, Muhammad Ishaq mengatakan sudah ada regulasinya, oleh karena itu PT Ifishdeco Tbk patuh untuk menjalankan regulasi tersebut.
“Sudah semestinya perusahaan berkontibusi pada peningkatan PAD di daerah kita beroperasi. Ketaatan terhadap regulasi merupakan implementasi dari prinsip GCG (Good Corporate Governance) yang Ifishdeco terapkan saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahiddin mengatakan, bahwa pajak PT Ifishdeco Tbk sepenuhnya masuk ke kas daerah (Kasda). Terhitung tahun 2025, total kontribusi pajak yang disetorkan mencapai Rp 21,9 Miliar.
“Nominal pajak tersebut, merupakan akumulasi dari beberapa item pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan pajak bahan bakar. Dan itu belum termasuk komponen dana komponen Corporate Social Responsibility (CSR) yang nilainya mencapai Rp 3 Miliar,” jelas Mujahidin.
Menurut Mujahiddin, mekanisme pembayaran pajak yang dipungut oleh pemerintah dari perusahaan tambang, dilakukan secara digital untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana kekurangan langsung dikirim ke kas umum daerah, oleh wajib pajak itu sendiri karena sistemnya sudah disiapkan.
“Semua masuk lewat rekening kas daerah, melalui sistem digitalisasi. Ini mengurangi kebocoran dan memungkinkan riwayat pembayarannya diketahui dengan jelas. Indikasi penggelapan pajak, mustahil terjadi. Sebab, semua riwayat pembayaran pajak dari perusahaan tambang yang memegang dokumen RKAB, diantaranya PT Ifishdeco, tercatat secara digital,” tambahnya.
YAN