BeritaRakyat.Co,.Kendari – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari mengecam keras dugaan tindakan represif Kapolres Bombana terhadap mahasiswa yang menggelar aksi damai yang menyoal kawasan Industri PT Sultra Industrial Park (SIP) pada Rabu (18/02/2026).
Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari, IMMawan Dirman mengaku sangat menyangkan dan mengecam keras dugaan tindakan represif dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Kapolres Bombana terhadap massa aksi damai dari Wumbubangka.
“Perlu diketahui bahwa massa tersebut sedang dalam perjalanan menuju kantor Bupati untuk menyuarakan aspirasi krusial mengenai persiapan Pemerintah Daerah dalam mendukung masyarakat wilayah penambangan rakyat. Namun, dalam rute melewati depan Polres Bombana menuju kantor bupati Bombana, mereka dihadang secara paksa di depan kantor Kapolres,” tegas Dirman melalui keteranganya yang di terima awak media, Kamis (19/02/2026).
“Yang lebih tragis, kami menduga Kapolres Bombana secara pribadi naik ke mobil sound system, mengintimidasi dan melakukan tindakan represif terhadap orator yang merupakan kader aktif IMM, menyabotase seluruh gerakan aksi, serta memerintahkan penahanan terhadap satu orator dan sopir mobil sound,” tambahnya.
Tindakan Kapolres Bombana tersebut lanjut dia, merupakan langkah yang sangat keliru dan tidak pantas untuk pertontonkan oleh aparat penegak hukum.
“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran berat terhadap hak konstitusional warga negara, tetapi juga pengingat pahit akan pola kekerasan aparat yang merugikan demokrasi kita,” tegasnya.
Hal ini juga kata dia, merupakan pelanggaran telanjang terhadap SOP Pengamanan Kepolisian pada saat demonstrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2012 yang jelas mewajibkan aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis.
“Polisi bertugas memfasilitasi aspirasi massa secara aman, menjaga ketertiban umum tanpa intervensi fisik kecuali ada ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Pengawalan harus dilakukan dengan membuka ruang dialog, bukan menghadang, mengintimidasi orator, melakukan tindakan kekerasan, bahkan menyabotase gerakan,” ungkapnya.
Bahkan ia menegaskan tindakan Kapolres Bombana justru menciptakan eskalasi ketegangan yang tidak perlu dan melanggar prinsip proporsionalitas.
“Ini bukan pengamanan, melainkan intimidasi terstruktur yang bertentangan dengan semangat reformasi Polri,” urainya.
Lebih lanjut Dirman menguraikan, Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, yang telah berlaku penuh sejak 2026, semakin memperkuat perlindungan terhadap hak berpendapat. Pasal 256 KUHP baru secara spesifik menekankan pada pengawalan tertib dan dialogis oleh polisi, bukan pembubaran paksa atau kriminalisasi.
Ketentuan ini selaras dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat lisan dan tulisan. Alih-alih menjalankan mandat ini, Kapolres Bombana diduga malah bertindak sebagai algojo yang menghalangi suara rakyat, berpotensi menimbulkan keonaran lebih besar yang justru dilarang oleh undang-undang tersebut.
“Peristiwa di Bombana ini membuka kembali luka dalam yang masih membekas bagi seluruh kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Pada tahun 2019, saudara kita, IMMawan Randi seorang aktivis mahasiswa Muhammadiyah yang penuh semangat, tewas secara mengenaskan, ditembak mati aparat kepolisian saat demonstrasi. Kini, enam tahun kemudian, pola represif itu terulang di Bombana dengan wajah baru,”
Dugaan intimidasi dan kekerasan oleh Kapolres terhadap orator IMM Ini juga kata dia, bukan kebetulan. Melainkan kegagalan sistemik Institusi dalam belajar dari masa lalu. PC IMM Kota Kendari menolak keras pengulangan sejarah ini dan menuntut pertanggungjawaban penuh.
Peristiwa represif ini tak hanya melukai massa aksi, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Berdasarkan survei Litbang Kompas November 2025, Polri memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 76,2 persen, angka yang dibangun dengan susah payah melalui reformasi dan humanisasi.
Pihaknya menilai tindakan Kapolres Bombana justru merontokkan citra itu secara drastis, memicu kemarahan publik di Sulawesi Tenggara, dan berpotensi menurunkan kepercayaan tersebut ke level yang lebih rendah. Alih-alih menjaga stabilitas, insiden ini menciptakan polarisasi sosial, menguatkan narasi anti-Polri di media sosial, serta menghambat sinergi Polri dengan masyarakat sipil. Dirman menilai ini sebagai bom waktu yang bisa memicu aksi massa lebih besar jika tidak ditangani tegas.
“Disisi lain, kami menagih komitmen Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melindungi hak demonstrasi mahasiswa dan massa aksi. Jangan biarkan Sulawesi Tenggara menjadi lahan subur bagi intimidasi aktivis sebab suara rakyat harus didengar, bukan dipukul mundur,” pintanya.
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda Sultra untuk menindaklanjuti dugaan tindakan represif ini dan apabila terbukti maka segera mencopot Kapolres Bombana dari jabatannya atas pelanggaran terhadap SOP Perkap No. 7/2012, KUHP baru, dan hak asasi manusia.
“Buktikan bahwa Polri adalah pelindung rakyat, bukan musuh demokrasi. Ketua Umum PC IMM Kota Kendari ini berkomitmen penuh mengawal perjuangan ini hingga keadilan ditegakkan,” tutupnya.
ODEK







