Jadi Pengacara Kopperson, Abdul Raham Bersama 20 Advokat Bakal Gugat Penetapan Non Execuble

Abdul Rahman bersama sejumlah relawan keadilan saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari- Penetapan Non Execuble yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap polemik lahan Bypass-Tapak Kuda dinilai cacat hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H kepada awak media, Senin (10/11/2025).

Di depan awak media, Abdul Rahman menjelaskan bahwa mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan, artinya penetapan Non Executable itu bisa berjalan sebelum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Abdul Rahman juga menegaskan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan Ketua PN terhadap keluarnya penetapan ada dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik.

“Jadi Ketua PN harus diperiksa oleh KY dan hakim Pengadilan Tinggi serta hakim Mahkamah Agung,” kata Abdul Rahman.

Untuk itu, Ketua Peradi Kota Kendari ini akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Menanggapi terkait HGU yang sudah mati, pengacara kondang ini membeberkan bahwa tidak ada hubungannya dengan HGU yang sudah mati.

“Mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka pegang, ini bukan dari negara, masing-masing punya bukti kepemilikan maka dibentuklah koperasi. Jadi setelah HGU berakhir maka kembali ke pemilik masing-masing, ini orang tidak paham,” bebernya.

Menanggapi terkait konstatering yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa konstatering itu dilakukan oleh pihak pengadilan karena batas-batas sudah tidak diketahui lagi, sehingga pihak pengadilan meminta kepada BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas.

“Jadi konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa putusan yang sudah inkrah wajib di eksekusi.

“Putusan yang sudah inkrah wajib di ekseskusi, tidak ada alasan,” tegasnya.

Untuk diketahui Kuasa Hukum Kopperson yang dipimpin Abdul Rahman dan beranggotakan 20 advokat lainnya. Diantaranya M. Amin Mangguluang, SH, MH, Dr. Fachmi Jambak, Dodi, SH, Aqidatul Awwami, SH, Jusman Djalil, SH, MH, Laode Ngkamoni, SH, Muhammad Irwan, SH, Azwar Anas Muhammad, SH, MH, Munawarman, SH, ⁠David Hebber, SH, La Ode Olo, SH, Andi Sundariati, SH, La Ode Yogi Ambar Sakti Nebansi, SH, Mohamad Syaputra Rahman, SH, Muh Agus Alvian M. Nur, SH, Pertiwi Ainun Qalby, SH, Windu Ayuning Budipravitasari, SH, Wa Ode Siti Azzahra Maulidya Hibali, SH, Muh. Husrin, SH dan Rayani, SH.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212