Kades Amolengu Ditetapkan Tersangka Korupsi DD

Kajari Konsel Ujang Sutisna (Tengah) saat menggelar konferensi Pers penetapan tersangka. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah menetapkan La Ode Insan selaku Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, Selasa (15/07/2025)

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.
Selama tahun anggaran 2021 hingga 2024, Desa Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp 2,76 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. s.d 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 1 Milyar lebih

“Modus yang digunakan antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah,”ujar Plt Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Konsel, M Sahid Arifin kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :  Polres Bombana Agendakan Gelar Perkara Kasus Tambang Batu di Poleang Timur

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP; – Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,”tegasnya.

BACA JUGA :  Respon Aspirasi Warga, Anggota DPRD Konsel Tinjau Lokasi

Ditambahkan, Kejaksaan Negeri Konawe Sealtan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

“Semoga ini juga menjadi pembelajaran kepada semua pengelola dan penerima keuangan untuk tidak melakukan tindak pidana,”pungkasnya.

USAN