BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta untuk menghentikan perkara penetapan tersangaka Kades Bangun Jaya, Kecamatan Lainea atas tuduhan penerobosan kawasan konservasi.
Permintaan itu, menyusul adanya gugatan Perdata yang dilakukan oleh Masrin (Kades Bangun Jaya) di Pengadilan Negri (PN) Andoolo pada, Senin (22/09/2025) kemarin.
Kuasa hukum Kades Bangun Jaya, Fatahillah,SH.MH mengatakan pihaknya saat ini, telah mengajukan gugatan perdata atas polemik status klaim lahan di PN Andoolo. Gugatan ini kata dia, soal dugaan klaim sepihak yang dilakukan oleh BPKH dan Kementerian Kehutanan.
“Terkait polemik klaim kepemilikan antara kawasan konservasi atau tanah hak milik, yang mana saat ini sedang bergulir pidananya di Polda Sultra. Maka proses tersebut harus dihentikan, karena saat ini pemilik hak atas tanah telah mengajukan gugatan di PN Andoolo sejak tanggal 22 kemarin,” kata Fatahillah kepada awak media, Selasa (23/09/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Adl tersebut, Masrin selaku penggugat atau pemilik hak atas tanah mengugat Balai Pemetaan Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan Repoblik Indonesi.
“Penggutnya Masrin selaku pemilik hak atas tanah. Tergugat I BPKH dan tergugat II Menteri Kehutanan. Agenda sidangnya sudah terjadwal tanggal 9 Oktober,” ungkapnya.
Untuk itu kata dia, Polda Sultra harus segera menghentikan kasus dengan tuduhan melakukan penyerobotan kawan konservasi ini. Sebab ia menegaskan, kasus ini masuk dalam rana perdata bukan pidana.
“Polda harus melakukan gelar ulang penghentian perkara. Karena polemik ini, polemik keperdataan. Ini menyangkut sengketa hak, bukan sengketa pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, klaim sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan BPKH hingga mengakibatkan pengugat ditahan sangat merugikan pemilik hak atas tanah. Sehingga pihaknya dalam hal ini, pengugat meminta ganti kerugian.
Sebab kata dia, lahan yang digarap oleh Pemerintah Desa Bangun Jaya lahan bersertifikat dan lokasinya berada jauh diluar kawasan konservasi.
“Perlu diketahui bersama, bahwa lokasi pembersihan untuk lahan pertanian itu, jaraknya puluhan meter dari pal batas kawasan konservasi,” tutupnya.
Selain itu, sebelumnya proses penetapan tersangka Kades Bagun Jaya ini, juga menuia kontroversi dan kejangalan. Pertama selain lahan yang digarap tersebut lahan masyakrat dan bersertifikat, laporan polisi yang dilakukan oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), juga lebih dulu dilakukan ketimbang dugaan peristiwa pidana yang disangkakan.
ODEK