BeritaRakyat.Co,.Muna – Kepala Desa (Kades) Bumbu, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna (LR) disebut-sebut diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging di wilayah kawasan hutan lindung.
Dugaan keterlibatan Kades Bumbu ini, menyusul kian maraknya aktivitas ilegal logging yang terjadi di wilayah Desa Bumbu, Kecamatan Pasir Putih belakangan ini.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media, maraknya aktivitas ilegal loging di wilayah ini ternyata diduga atas restu dari Kades Bumbu.
“Penampung kayu dan para tukang senso ini dipanggil pa Desa, mereka mengolah dilahan yang dikapling sama pa Desa,” kata salah satu warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan lokasi yang dijadikan tempat olahakan kayu ini, merupakan kawasan hutan lindung yang diduga dikapling secara pribadi oleh sang Kades.
“Kepala Desa ini mengkapling tanah di wilayah kawasan hutan. Kayu-kayunya inilah yang disenso mereka membayar sama kepala Desa. Jadi seolah-olah itu kebunnya pa Desa padahal hutan lindung,” ungkapnya.
Kegiatan ini menurutnya sangat meresahkan dan menimbulkan gelembong protes dari maskayat sekitar. Bahkan telah diadukan di aparat kepolisian maupun kehutanan.
“Pengolahan kayu ini mendapat kritikan dari masyakrat, perlawanan masyakrat. Bahkan sebagai masyakrat melaporkan ini sama pihak Kepolisan dan Kehutanan makannya waktu itu sudah di mediasi juga di Polsek Pure,” bebernya.
Hanya saja hasil mediasi itu, tidak berjalan sesuai kesepakatan. Kayu hasil olahan didalam kawasan tersebut tetap diangkut secara diam-diam oleh oknum-oknum yang diduga orang dekat Kades.
“Mediasi itu disepakati, bahwa kayu yang sudah diolah di gunung atau dalam kawasan ini tidak boleh bergeser atau diangkut. Tapi kenyataanya kayu itu, diangkut setiap malam, makanya masyarakat geram dan jalan yang dilalui itu ditutup sama maskayat,” tegasnya.
“Masyarakat disini itu prokontra ada yang mendung ada yang menolak. Yang mendukung ini orang-orangnya pa Desa,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain meresahkan hal ini juga menimbulkan kewatiaran dikalangan masyakrat. Sebab dampak lingkungan yang mulai menghantui warga, salah satunya banjir dan ancaman kekeringan.
“Setiap tahun Desa kami banjir sampai jalan poros terendam banjir, kali yang ada didalam Desa meluap mengancam rumah dan perkebunan warga. Bahkan kemarin awal tahun baru selesai proyek tanggul, sekitar 100 meter itu kali yang ditaggul tapi hujan itu dibawa dengan banjir,” terangnya.
Untuk itu, warga berharap persoalan ini dapat ditindak lanjuti atua diatensi oleh aparat penegak hukum.
“Kit berharap persoalan ini ditindak lanjuti sama aparat yang berwajib, diseriusi karena dampaknya tidak main akbitat kegitan ini,” tutupnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gantara, Muhamad Zakiri membenarkan adanya aktivitas diwilayah kawasan hutan. Ia mengatakan, memang sempat menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu di wilayah kawasan hutan di Desa Bumbu.
“Memang sempat ada aktivitas dari pemerintah Desa, kesalahan pemerintah Desa tidak konfirmasi ke kami, mereka ada rencana pembagunan dalam Desa sepertinya. Tapi setelah anggota turun dan itu mengarah ke kawasan kita sudah hentikan,” kata Muhamad Zakira saat dibuhunggi awak media.
Ia menjelaskan kawasan yang dikasud tersebut memang masuk dalam hutan kawasan yang dilindungi. Tidak boleh ada aktivitas apapun apalgi aktivitas ilegal logging.
Hanya saja soal maraknya aktivita ilegal logging atau jual beli kayu, ia mengaku tidak mengetahui pasti asal usul kayu tersebut. Apa kah berasal dari kawasan hutan atau bukan.
“Memang diatasi itu, statusnya kawasan semua. Tapi kalo persoalan kayunya kita tidak bisa pastikan dari mana asal-usulnya,” akunya.
Saat ini menurut dia, pihak terus melakukan pemantauan termasuk terus melakukan himbuan terhadap masyakat agar tidak ada aktivitas di wilayah kawasan hutan yang dilindungi.
“Anggota dilapangan jalan terus, intinya kemarin kami sudah turun, kami sudah tegaskan yang namanya aktivitas, kegitan dalam kawasan selama tidak melalui prosedur tidak diperbolehkan,” teganya.
Sementata itu, Kades Bumbu (LR), membatah terlibat dalam aktivitas ilegal logging. Soal maraknya aktivitas ilegal logging diwilyah kawasan hutan ini kata dia, sudah lama terselesaikan.
“Saya kira sudah selesai barang itu, Polisi sudah turun kehutanan sudah turun. Sudah selesaimi tidak adami ilegal logging, janganmi lagi ungkit-ungkit itu dan,” kata LR saat dihubungi melalui sambungan telvon.
Begitu juga soal keterlibatan dirinya, ia mengaku tidak tahu-menahu apa lagi sampai memerintah orang mengolah di wilayah kawasan hutan. Informasi tersebut kata dia, hanya untuk memojokan dirinya.
“Ndak ada seperti itu, mereka (yang mengolah) insiatifnya sendiri. Jangan ndak boleh seperti itu. Tidak betul itu, hanya untuk menjatuhkan saja saya itu,” katanya.
Memang menurut dia, akhir-akhir ini ada aktivitas pengolah kayu. Hanya saja itu, dilakukan dilahan masyakat yang lokasinya berada diluar kawasan hutan.
“Kalo yang akhir-akhir ini itu, dikebunya masyakat didekat kampung. Itu tidak ada masalahnya, bisa dilihat bekas-bekasnya. Kalo yang dulu dihebohkan itu, sudah tidak ada aktivitas disitu,” tagasnya.
ODEK







