BeritaRakyat.id,. Muna -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Muna bakal memanggil Pemerintah Desa Moasi, Camat Towea hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna.
Pemanggilan itu, terkait polemik pergantian dua perangkat Desa Moasi yang diduga berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Moasi, pada bulan Juli baru-baru ini.
“Soal pemberhentian dua perangkat Desa di Desa Moasi, kami akan panggil Kadesnya, Camat Towea termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Moch Ikshanudin Makmu kepada media ini, Selasa (21/08/2024).
Ikshan mengaku, pihaknya akan meminta keterangan langsung pihak-pihak terkait. Soal mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
“Kita akan meminta keterangan Pemerintah Desanya, Camat termasuk dari PMD bagaimana mekanisme soal pemberhentian perangkat Desa ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Politisi Partai Gerindra ini, pemberhentian perangkat Desa tidak boleh dilakukan semena-mena oleh Pemerintah Desa, jika tida ada alasan yang pasti.
“Pemberhentian perangkat Desa tidak boleh dilakukan sesuka hatinya Kapala Desa. Apa lagi informasi yang kita dengar, dua perangkat yang diberhentikan ini, kita tidak tau alasannya apa. Makanya kita akan panggil, supaya kita dengar alasannya apa diberhentikan,” tegasnya.
Untuk itu ia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Kades Moasi, Camat Towea hingga Dinas PMD Muna. Untuk memastikan polemik pemberhentian tersebut, agar tidak terulang di kemudian hari.
“Makanya kita akan agendakan segera pemanggilannya. kalo memang keterangannya atau alasan pemberhentian tidak sesuai regulasi maka harus dikembalikan, tidak alasan tidak dikembalikan. SK pemberhentian harus dicabut,” tutupnya.
ODEK