Kasus Penganiayaan  Anak di Konsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice 

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna SH MH meyaksikan penyelesaian kasus penganiayaan yang diselesaikan melalui restoratif justice. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan– Kejaksaan Negeri Konawe Selatan  menyelesaikan kasus penganiayaan anak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), berdasarkan hasil Ekspose Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Direktur TP Oharda Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual, Selasa, (20/08/2024).

Penyelesaian kasus penganiayaan melalui Restoratif Justice dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Gunawan, S.H. dan Jaksa Fasilitator Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H.,M.H.

Kasus yang menjadi objek Restorative Justice ini melibatkan tersangka Supriyanto Als. Santo Bin Siola, seorang penjaga alat berat yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Muhammad Harun AR. Rasyid pada tanggal 27 Mei 2024 di Desa Kandono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai reaksi spontan Supriyanto terhadap insiden bullying yang dialami oleh anaknya. Meskipun tindakan tersebut menyebabkan luka ringan pada korban, proses hukum yang ada tetap berjalan hingga tahap mediasi melalui Restorative Justice.

BACA JUGA :  Dinas Perpustakaan Sultra Gelar Sosialisasi Memori Kolektif Bangsa dan Pengusulan Jakub Silondae Sebagai Pahlawan Nasional

Proses mediasi sebelumnya dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024 bertempat di Aula Kejari Konsel dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, penyidik, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat. Dalam proses tersebut, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, di mana korban dan keluarganya memaafkan perbuatan tersangka.

Kemudian dilakukan Ekspose PRA RJ Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bersama Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan arahan dari Assisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Restorative Justice dalam kasus ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-4301/E/EJP/9/2020. Setelah melalui tahapan yang cermat dan mempertimbangkan kepentingan para pihak serta dampak sosial, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Supriyanto.

BACA JUGA :  H Surunuddin Perpanjang SK Puluhan Kades di Konsel

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menekankan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.

“Keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menunjukkan peran penting dari pendekatan hukum yang lebih inklusif, yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman tetapi juga pada upaya memperbaiki hubungan antar individu dalam masyarakat,”ujarnya.

YAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *