Kasus Penganiayaan  Anak di Konsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice 

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna SH MH meyaksikan penyelesaian kasus penganiayaan yang diselesaikan melalui restoratif justice. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan– Kejaksaan Negeri Konawe Selatan  menyelesaikan kasus penganiayaan anak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), berdasarkan hasil Ekspose Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Direktur TP Oharda Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual, Selasa, (20/08/2024).

Penyelesaian kasus penganiayaan melalui Restoratif Justice dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Gunawan, S.H. dan Jaksa Fasilitator Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H.,M.H.

Kasus yang menjadi objek Restorative Justice ini melibatkan tersangka Supriyanto Als. Santo Bin Siola, seorang penjaga alat berat yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Muhammad Harun AR. Rasyid pada tanggal 27 Mei 2024 di Desa Kandono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai reaksi spontan Supriyanto terhadap insiden bullying yang dialami oleh anaknya. Meskipun tindakan tersebut menyebabkan luka ringan pada korban, proses hukum yang ada tetap berjalan hingga tahap mediasi melalui Restorative Justice.

Proses mediasi sebelumnya dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024 bertempat di Aula Kejari Konsel dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, penyidik, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat. Dalam proses tersebut, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, di mana korban dan keluarganya memaafkan perbuatan tersangka.

Kemudian dilakukan Ekspose PRA RJ Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bersama Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan arahan dari Assisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Restorative Justice dalam kasus ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-4301/E/EJP/9/2020. Setelah melalui tahapan yang cermat dan mempertimbangkan kepentingan para pihak serta dampak sosial, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Supriyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menekankan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.

“Keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menunjukkan peran penting dari pendekatan hukum yang lebih inklusif, yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman tetapi juga pada upaya memperbaiki hubungan antar individu dalam masyarakat,”ujarnya.

YAN

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212