BeritaRakyat.Co,.Muna- Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengecam keras tindak aparat kepolisian Sektor (Polsek), Tongkuno yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah satu warga Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
Koordinator Forgema Sultra Abdul Rahman mengatakan, penahanan salah satu warga Desa Tanjung atas nama La Namal dengan tuduhan dugaan kekerasan dan pengrusakan merupakan bentuk kriminisasai hukum.
“Penangkapan warga tersebut kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga pemilik lahan atas dugaan tindak pidana mafia tanah oleh Kepala Desa Tanjung dan PT Ayaskara Alam Nusantara,” kata Rahman, Selasa (20/07/2024).
Untuk itu, aktivis jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ini meminta jajaran Polsek Tongkuno tidak main mata dengan Kepala Desa tanjung maupun pihak PT Ayaskara Alam Nusantara (AAN).
“Kami akan kawal kasus ini sampe tuntas dan juga. Kami ingatkan Polsek Tongkuno dalam hal ini penyidik, tidak main mata dengan Kepala Desa Tanjung dan PT AAN dan juga kami pastikan dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami bawa ke Polda Sultra,” tegasnya.
Rahman menjelaskan, pelemik penangkapan warga tersebut bermula sejak adanya dugaan indikasi mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung.
Insiden tersebut berawal dari protes warga pemilik lahan kepada Pihak PT, Ayaskara Alam Nusantara (AAN), dan Kepala Desa Tanjung karena melakukan aktifitas diatas lahan masyarakat yang belum selesai Proses Pembebasan Lahanya.
Sehingga akibat Insiden protes tersebut, satu bulan kemuadian tepatnya Tanggal 12 Agustus 2024 kemarin, penyidik Polsek Tongkuno melakukan pemanggilan dan penahanan pada seorang warga nernama La Namal dengan tuduhan pemukulan dan pengrusakan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Tanjung.
“Berdasarkan kesepakatan masyarakat bersama Pemerintah Desa dan pihak perusahaan, tidak boleh ada aktivitas perusahaan sebelum ada kepastian pembebasan lahan. Namun tiba-tiba ada aktivitas makanya warga menolak,” tutupnya.
Sementara itu hingga saat ini, Kapolsek dan Kepala Desa Tanjung maupun pihak PT Ayaskara Alam Nusantara (AAN), belum berhasil dikonfirmasi.
ODEK