Kejari Bombana Selidiki Dugaan Korupsi Over Klaim Anggaran BPJS RSUD Tanduale Senilai Rp 8 Milyar

Dengarkan Suara
Gedung RSUD Tanduale Bombana (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.Co,.Bombana- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kerugian keuangan negara over klaim anggaran BPJS di RSUD Tanduale tahun anggaran 2024.

Kasi Pidsus Kejari Bombana Risman Munafir Zaini mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara terdapat adanya indikasi dugaan over klaim anggaran BPJS yang di lakukan oleh pihak RSUD Tanduale hingga Rp8 milyar.

“Kami sudah terbitkan surat penyelidikan baru terkait over klaim BPJS dari RSUD Tanduale dengan nilai kerugian Rp8 milyar lebih,” katanya kepada awak media belum lama ini, Senin (26/01/2026).

Saat ini lanjut dia, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Sprindiknya kami baru terbitkan hari Jumat lalu. Sekarang sementara kita, sudah panggil untuk di lakukan periksaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisa sementara yang dilakukan oleh pihaknya, over klaim anggaran BPJS ini, terjadi mark up harga atau over klaim berlebihan yang di lakukan oleh pihak RSUD Tanduale.

“Dugaan kami sementara itu, misalanya ada pasian datang yang harusnya bayar Rp3.000 tapi di masukan Rp5.000 sehingga terjadilah over klaim,” jelasnya.

Pihaknya juga kata dia, menemukan adanya indikasi anggaran over klaim tersebut di gunakan untuk membayar insetif atau honer tenaga kesehatan RSUD Tanduale.

“Setelah kita lihat LHP BPK, kelebihan over klaim tadi itu, di pergunakan untuk membayar insetif tenaga kesehatan. Nah apa kah mereka mengetahui? mereka mengetahui terjadi over klaim. Tapi sekarang kita masih penyelidikan belum bisa kami simpulkan,” bebernya.

Sementara itu, Direktur RSUD Tanduale drg. Riswanto, M.KN mengaku soal temuan BPK perwakilan Sulawesi Tenggara tersebut sudah terklarifikasi dan saat ini sudah ada LHP hasil klarifikasi.

“Temuan yang dimaksud BPK ini sebenarnya dia sandingkan tarif antara Perbub dan tarif INA-CBGs, karena pasien BPJS kan klaim dia tidak berdasarkan Perbub tapi dia ada klaim sendirinya INA-CBGs namanya. Jadi memang berbeda tarif umum dan pasien BPJS,” kata Riswanto saat di konfirmasi.

Temuan tersebut menurut dia, hanya temuan adimistrasi dan miskomunikasi antara RSUD Tanduale dan pihak BPK, tidak ada permintaan pengembalian kerugian keuangan negara. BPK hanya meminta lebih teliti, hati-hati dan lebih cermat dalam melakukan proses pengelolaan administrasi dan pembayaran.

“Pemahamannya teman-teman BPK itu bahwa tarif terkait retribusi berdasarkan Perbub itu, pasien umum dan BPJS sama padahal itu berbeda. Pasien BPJS itu dia di bayarkan berdasarkan paket, beda dengan pasien umum dia berdasarkan Perbub,” akunya.

Soal penyelidikan aparat penegak hukum pihaknya kata dia, akan koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bombana.

“Kalo soal penyelidikan, ada panggilan kami tetap koperatif atau hal-hal yang di tanyakan oleh Kejaksaan insha Allah kami siap dan memang sudah ada panggilan pemeriksaan,” tutupnya.

ODEK