Kejati Sultra dan PT Antam Teken Kerja Sama Penanganan Hukum

Kajati Sultra Dr Hendro Dewanto dan Direktur Utama PT Antam Tbk, Nikolas D Kanter tengah (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta Kejakaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Konawe melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Aneka Tambang Tbk.

Penandatangann perjanjian kerja sama ini mengenai penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) itu di lakukan di salah satu Hotel di Kendari, pada, Kamis (17/10/2024).

Kajati Sultra, Dr Hendro Dewanto dalam kata sambutannya mengatakan kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT Antam Tbk sesuai dengan perannya masing-masing.

“Berdasarkan pasal 30 Ayat (2) UU nomor 16 TAHUN 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa, di bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.

“Dijelaskan bahwa bidang Perdata dan TUN mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hmhukum lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi pemerintah adalah lembaga negara, badan negara, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Sehingga dengan dilaksanakannya nota kesepahaman antara PT Antam Tbk ini, maka diharapkan terjalin kerjasama yang baik. PT Antam Tbk dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang Perdata dan TUN selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk memitigasi resiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, Nikolas D Kanter mengatakan pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang tata kelola dalam kegiatan bisnis BUMN.

“Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan MoU antara PT. Antam, Tbk dengan Kejaksaan saat ini, kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap resiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT Antam, Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN,” bebernya.

Selain itu juga kata dia, terpeliharanya hubungan yang baik antara PT Antam Tbk dan pemangku kepentinngan terkait dalam hal ini Kejaksaan.

“Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT. Antam, Tbk dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam,” tutupnya.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212