BeritaRakyat.Co,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta Kejakaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Konawe melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Aneka Tambang Tbk.
Penandatangann perjanjian kerja sama ini mengenai penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) itu di lakukan di salah satu Hotel di Kendari, pada, Kamis (17/10/2024).
Kajati Sultra, Dr Hendro Dewanto dalam kata sambutannya mengatakan kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT Antam Tbk sesuai dengan perannya masing-masing.
“Berdasarkan pasal 30 Ayat (2) UU nomor 16 TAHUN 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa, di bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.
“Dijelaskan bahwa bidang Perdata dan TUN mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hmhukum lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi pemerintah adalah lembaga negara, badan negara, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Sehingga dengan dilaksanakannya nota kesepahaman antara PT Antam Tbk ini, maka diharapkan terjalin kerjasama yang baik. PT Antam Tbk dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang Perdata dan TUN selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk memitigasi resiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, Nikolas D Kanter mengatakan pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang tata kelola dalam kegiatan bisnis BUMN.
“Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan MoU antara PT. Antam, Tbk dengan Kejaksaan saat ini, kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap resiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT Antam, Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN,” bebernya.
Selain itu juga kata dia, terpeliharanya hubungan yang baik antara PT Antam Tbk dan pemangku kepentinngan terkait dalam hal ini Kejaksaan.
“Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT. Antam, Tbk dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam,” tutupnya.
ODEK