Kejati Sultra Kembali Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Kejari Bombana

Kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dimalam hari. (FOTO : DOK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,Kendari- Kasus dugaan kerugian Negara, dalam pengadaan bibit kopi Dinas Pertanian Kabupaten Bombana tahun 2022 lalu, hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum. Saat inipun kasus tersebut, masih terus bergulir di aparat penegak hukum.

Terbaru kasus yang diduga menelan angaran hingga Rp9.911.850.020,- (sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu dua puluh rupiah) ini, kembali dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Paska dilaporkan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra pada tahun 2023 lalu.

Hal inipun dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, menurutnya paska dilimpahkan di Kejaksaaan Tinggi Sultra oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pihaknya kembali meneruskan berkas laporan tersebut di Kejaksaan Negri Bombana untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA :  H Wahyu : Irham Kalenggo Bupati Ketiga di Konsel

“Iya jadi soal laporan tersebut. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah meneruskan laporan tersebut di Kejaksaan Negri Bombana untuk di tindak lanjuti,” kata Dody kepada media ini, Sabtu (21/12/2024).

Dody bilang laporan kasus tersebut masih terus berproses. Hanya saja untuk memudahkan proses penyelidikan maka pihaknya melimpahkan kasus tersebut di wilayah hukum terdekat.

“Nantinya Kejaksaan Negri Bombana yang menindak lanjuti. Karena lokasi dugaan tindak pidananya itukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bombana,” ungkapnya.

Soal kapan dilimpahkan, Dody mengaku tidak mengetahui pasti kapan waktu pelimpahan berkas laporan tersebut di Kejaksaan Negri Bombana. Hanya ia memastikan saat ini telah diteruskan di Kejari Bombana.

“Yang dapat saya sampaikan telah diteruskan disana. Nanti hasil dari kegiatan tindak lanjut dari laporan yang ditangani Kejaksaan Negri Bombana tersebut pasti akan ada laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hari kedua Reses Anggota DPRD Sultra, La Isra Diminta Perjuangkan Kebutuhan Petani

Sebelumnya Ketua DPD LAKI Sultra Mardin Fahrun mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi Dinas Pertanian Bombana tersebut.

Menurut Madin Kasus ini, harus segera ditindak lanjuti, mengingat telah menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Khususnya masyarakat Kabupaten Bombana.

Sementara itu hingga berita ini tayang media ini belum melakukan konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negri Bombana.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *