BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meneruskan laporan lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra, soal dugaan pengunaan material galian C ilegal dalam proyek lanjutan Byppas-Rumbia di Kejari Bombana pada 11 November kemarin.
Laporan dengan nomor aduan B-3782/P.3.5/Fo.2/11/2025 diteruskan di Kejari Bomna pada 11 November 2025 kemarin.
Dalam isi laporan tersebut, Kejati Sultra meminta Kejari Bombana untuk menindak lanjut laporan yang dilayangkan pada 12 Oktober lalu. Dan juga meminta pelapor dalam hal ini, lembaga AP2 Sultra untuk berkoordinasi dengan Kejari Bombana.
Ketua umum AP2 Sultra Fardin Nage membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah menerima surat tebusan dari laporan tersebut.
“Iya sudah diteruskan juga sama kami tanggal 11 November kemarin,” kata Fardin kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Ia meminta Kejari Bombana betul-betul profesional menindak lanjuti laporan pengunaan material galian C ilegal CV Fadel Jaya Mandiri tersebut.
“Dalam waktu dekat ini saya akan koordinasi sama Kejari Bombana. Kita berharap Kejari Bombana betul-betul menyikapi persoalan ini,” harapnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk, lembaga AP2 Sultra menyoroti dugaan pengunana material galian C ilegal dalam pengerjaan proyek lanjutan Byppas-Rumbia.
Proyek yang bersumber dari APBD Bombana tahun 2025 ini, dengan total anggaran hingga Rp13 milyar tersebut diduga kuat mengunakan material galian C tampa izin alias ilegal.
Sementara itu media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainya, termasuk CV Fadel Jaya Mandiri, PUPR dan juga Kejari Bombana.
ODEK








