BeritaRakyat.Co,.Kendari – Keluarga ahli waris lahan eks PGSD ikut menyoroti penetapan tersangka dan penahan Kikila Adi Kusuma oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas tuduhan melakukan tindak pidana saat pelaksaan konstatering pada bulan November tahun 2025 lalu.
Ali Arab mengatakan selaku keluarga dirinya tentu sangat menyayangkan penahan Kikila Adi Kusuma. Sebab menurutnya apa yang di lakukan oleh Kikila Adi Kusuma pada saat pelaksaan konstatering bukan masuk ranah tindak pidana sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 dan pasal 28 H ayat 4.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak pihak terkait pada saat konstatering untuk bertanggung jawab secara administratif.
“Bapak Kikila Adi Kusuma adalah orang yang paham Hukum,, proses hukum harus dilawan dengan proses hukum. Bukan dengan kekerasan seperti yang disangkakan,” kata Ali kepada awak media, Kamis (11/02/2026).
Ia mengungkapkan Kikila Adi Kusuma orang yang mempertahan hak dan tidak pernah memerintahkan maupun berniat untuk melakukan kekerasan terhadap siapan pun pada saat pelaksaan konstatering.
“Kalau ada niat minimal kembang api disiapkan, berapa sih harganya kembang api itu? Dan kita bisa saksikan bersama fakta dilapangan, tidak ada persiapan persiapan itu,” ungkapnya.
Untuk itu menurut dia, baik secara pribadi, keluarga, maupun, sebagai Ketua RT siap memberikan kesaksian di Pengadilan atas kebenaran. Bahwa Kikila Adi Kusuma tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Kikila Adi Kusuma ini adalah warga saya ,dan saya memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan diatas kebenaran termasuk warga saya yang lainnya,” tegasnya.
Ali Arab berpendapat, persoalan lapangan yang terjadi pada saat pelaksaan konstatering harusnya tidak bisa di jadikan dasar. Sebab kejadian itu, ialah insiden yang tidak pernah di rencanakan.
“Terkait terjadinya kekerasan ,itu insiden lapangan yang memang tidak di rencanakan oleh bapak Kikila Adi Kusuma,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapan, permintaan Kikila Adi Kusuma pada saat pelaksana konstatering sambat sederhana yaitu pertanggung jawaban administrasi diantaranya:
Pertama, Surat kuasa permohonan eksekusi dikeluarkan pada bulan November 2024 di bawah kepemimpinan Pj gubernur, lalu kemudian diselenggarakan jadwal konstatering November 2025 di bawah kepemimpinan gubernur Sultra defenitif yakni bapak ASR.
“Wajar bapak Kikila Adi Kusuma mempertanyakan itu. Sebab sudah ada gubernur Defenitif, kenapa harus menggunakan kuasa dari Pj yang sudah tidak memimpin lagi di Provinsi Sultra ini,” terangnya.
Lalu kedua, Sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981 atas nama Pemprov Sultra statusnya hapus karna hukum berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 dan sejak dulu Kikila Adi Kusuma mempertanyakan asal muasal dari mana dan bagaimna hak pakai itu diterbitkan dan kenapa harus di dudukan diatas lahan Eks PGSD.
Selaku ahli waris tentunya kata dia, Kikila Adi Kusuma berhak mempertanyakan itu. Sebab ia memiliki kepentingan hukum diatas lahan tersebut.
“Pertanggung jawaban administrasi inilah yg yang di inginkan bapak Kikila Adi Kusuma pada saat mempertahankan hak diatas lokasi eks PGSD,” tutupnya.
ODEK







