BERITA  

Keterangan BPKH Menguatkan Adanya Kejangalan Dalam Proses Penetapan Tersangka Kades Bagun Jaya

Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Proses penetapan Kepala Desa Bangun Jaya, inisial M oleh Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan pengrusakan kawasan konservasi kembali menemukan kejangalan.

Hal tersebut, berdasarkan keterangan Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama soal aktivitas PT TIS di Gedung DPRD Sultra pada, Senin (15/09/2025) kemarin.

Kuasa hukum Kades Bangun Jaya Fatahillah,SH.MH keterangan BPKH semakin menguatkan adanya kejangalan dalam proses penetapan tersangka. Dimana kata Polda Sultra baru melayangkan undangan klarivikasi ke pihak BPKH di tanggal 10 September kemarin atau jauh setelah proses penetapan tersangka.

“Tadi sudah disimpulkan bahwa tim BPKH itu melakukan rekontrsi batas itu, nanti tangal 10 September kemarin. Sementara penetapan tersangkanya 25 Agustus atas laporan 29 Mei,” kata Fatahillah usai mengelar RDP bersama di Gedung DPRD Sultra pada, Senin (15/09/2025) kemarin.

BACA JUGA :  308 Mahasiswa IAI Rawa Aopa KKN di Tiga Kecamatan

Berdaskan laporan polisi yang dikukan oleh pelapor dalam hal ini, TP TIS lanjut dia, ada dua laporan polisi. Pertama soal memasuki areal pertambangan dan penyerobitan kawasan konservasi.

“Setelah kami baca, yang disimpulkan oleh Polda untuk menetapkan tersangka itu, maslah memasuki lahan konservasi yang dilakukan pada tanggal 3 Juni. Artinya apa,? Patokanya itu, lebih dahulu laporan polisi dari pada peristiwa pidananya,”ungkapnya.

Memang kata dia, ada undangan klarivikasi yang dilakukan oleh Polda Sultra terhadap pihak BPKH, namun itu dilakukan setalah adanya penetapan tersangka. Sehingga hal ini kata dia, tentu menimbulkan pertanyaan. Bagiamana mungkin Polda Sultra mengetahui bahwa lahan yang digarap oleh pemerintah Desa Bangun Jaya masuk dalam kawasan konservasi.

BACA JUGA :  Mitra Net Hadir di Konsel, Warga Bisa Internetan

“Ada pemeriksaan dari pihak Polda, sementara rekonstruksinya dikemudian hari. Lalu bagaimna menyimpulkan ini, bahwa Kasawan ini, kawasan konservasi. Kendatipun diundangan harusnya rekonstruksi dulu tidak bisa disumpulkan. Artinya bahwa penetapan ini sangat prematur,” tegasnya.

Ia menegaskan lahan yang digarap oleh pemerintah Desa Bangun Jaya merupakan lahan pertanian bersertifikat yang akan dijadikan lokasi ketahan pangan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

“Lahan itu, lahan bersertifikat diluar dari pal batas,” tutupnya.

ODEK