BeritaRakyat.Co,.Kendari – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menganti posisi Ketua DPRD Sultra, dari La Ode Tariala dan ketua fraksi DPRD Sultra Sudarmanto Saeka.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor :28A-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025 yang ditanda tangani langsung oleh ketua umum DPP Partai NasDem H Surya Paloh dan Sekjen DPP NasDem Hermawi F. Taslim tanggal 20 November 2025 lalu.
Surat Keputusan ini berbunyi, menetapkan keputusan DPP NasDem tentang penetapan pimpinan DPRD Sultra serta Ketua fraksi DPRD Sultra sisa masa jabatan periode 2024-2029 dari NasDem.
Kesatu, mencabut surat keputusan DPP partai NasDem Nomor: 28-SK/AKD/-DPP-NasDem/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024, tentang penetapan pimpinan DPRD serta ketya fraksi DPRD Sultra dari partai NasDem periode 2024-2029.
Kedua, menetapkan Syahrul Said sebagai ketua DPRD Sultra sisa masa jabatan 2024-2029 dari partai NasDem.
Ketiga, menetapkan Suparjo, sebagai ketua fraksi DPRD Sultra sisa periode 2024-2029 dari partai NasDem.
Keempat, pimpinan DPRD dan ketua fraksi sebagai mana dimaksud pada diktum kedua dan ketiga wajib melaksanakan kebijakan partai NasDem.
Kelima, Surat Keputusan ini disampaikan kepada DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat;
Keenam, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ketujuh, segala sesuatu yang terdapat dalam surat keputusan ini dapat diubah dan di perbaiki kembali apa bila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Selain Ketua DPRD dan ketua Fraksi DPRD Sultra, DPP NasDem juga menganti wakil ketua DPRD dan ketua Fraksi DPRD Konsel.
Sekertaris DPW Partai NasDem Sultra, Tahir Lakimi, membenarkan pergantian tersebut, pergantian ini kata dia merupakan hal bisa di internal partai.
“Pergantian ini merupakan satu mekanisme yang biasa bagi kami partai NasDem dan menurut kami sebuah regulasi tidak ada yang istimewa,” kata Tahir kepada sejumlah awak media, Rabu (26/11/2025).
Pergantian ini menurutnya, telah melalui mekanisme, tahapan dan proses yang dapat dipertangungjawabkan berdasarkan usuluan pada 30 Oktober 2025 kemarin.
ODEK








