BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan Mbatono Suganda menyesalkan atas sikap Lurah Alangga yang melakukan pemberhentian aparat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Terkait hal itu DPRD bakal mengagendakan untuk melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehingga Pemerintahan ini dibawah secara bijaksana bukan pemerintah yang arogan dan sekehendak hati
“Saya sebagai Wakil Rakyat dan juga Ketua Komisi I di DPRD Konsel sangat menyesalkan adanya roda pemerintahan yang arogan. Seperti di Kelurahan Alangga yang melakukan pergantian aparat tanpa sepengetahuan aparat sebelumnya,”katanya kepada awak ini, Senin (30/03/2026).
Mbatono Suganda yang juga politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar kiranya pergantian aparat di tingkat Kelurahan ataupun di Desa sebaiknya untuk selalu dikomunikasikan sehingga tidak ada riak. Jangan melakukan perombakan sesuai keinginan hati saja, tetapi bagaimana melakukan pemerintahan yang bijak.
“Kalau seperti yang dilakukan Lurah Alangga ini menjadi preseden buruk pemerintahan. Belum juga setahun dan tidak melakukan evaluasi atau teguran sudah melakukan pergantian. Komisi I DPRD Konsel bakal melaksanakan Hearing terkait ini,”katanya.
Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Konawe Selatan satu ini berharap pemerintah yang ada saat ini untuk selalu mengacu kepada undang undang yang ada, bukan melakukan roda pemerintahan yang hanya berdasarkan keinginan, tetapi bagaimana ada harmonisasi dan kemajuan daerah.
“Bisa juga ini para Lurah dan Camat untuk di Bimtek tentang bagaimana menjadi Pemerintah yang baik. Jangan setelah jadi Pemerintah di tingkat Kelurahan baru mau memerintah sekehendak hati,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konsel Asmurdani mengaku akan mengkonsultasikan kepada pimpinan, kiranya adanya Bimbingan teknis (Bimtek), termasuk menyampaikan kepada pemerintah Kelurahan untuk tidak melakukan. Pergantian aparatnya dalam setiap saat.
“Memang pergantian itu harus ada informasi termasuk teguran dari pimpinan ke bawahan atau staf. Boleh saja mengganti, kalau yang bersangkutan sudah tidak sanggup, sakit atau mengundurkan diri. Harmonisasi dan kemajuan Pemerintah dalam pemberian pelayanan itu yang menjadi prioritas,”katanya.
YAN







