BeritaRakyat.Co,.Muna -Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Muna ikut menyikapi polemik pergantian dua perangkat Desa Moasi, Kecamatan Towea yang diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Desa Moasi baru-baru ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moch Iksanuddin Makmum mengaku, mengutuk keras pergantian dua perangkat Desa Moasi tersebut. Kata dia, harusnya pemerintah Desa tidak boleh semena-mena memberhentikan perangkat sesuka hati.
“Jadi Kepala Desa itu, tidak boleh arogan melakukan proses Pemerintahan, administrasi harus sesuai Undang-undang jangan berdasarkan hawa nafsu atau seenaknya hatinya saja,” kata Ikhsan usai menyikapi polemik pemberhentian perangkat Desa Moasi kepada media ini, Rabu (14/08/2024).
Proses pergantian perangkat Desa lanjut Anggota DPRD Dapil Kecamatan Lasalepa,Napabalano dan Towea ini, harus dilakukan berdasarkan tahapan yang ditentukan oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Untuk itu menurut dia, Pemerintahan Desa Moasi harus mencabut kembali surat keputusan pemberhentian perangkat tersebut dan mengembalikan dua perangkat Desa yang diberhentikan sesuai jabatan semula.
“Kami tegaskan segera lakukan pengembalian atau pencabutan SK pemberhentian itu. Kalo mau diberhentikan, berhentilah sesuai aturan atau prosedur yang ditentukan undang-undang atau aturan Pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses pergantian perangkat Desa harusnya dilakukan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan kegaduhan. Salah satunya harus ada persetujuan atau rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan.
“Sesuai regulasi rekomendasi bukan dari DPMD tapi dari Camat. Jadi tidak ada urusan DPMD dengan pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa,” tegasnya.
Selain itu anggota DPRD yang membidangi Pemerintahan ini juga, menyoroti kinerja Pemerintah Kacamatam yang dinilai tidak mampu melakukan proses pembinaan terhadap para Kepala Desa di wilayahnya.
“Pemerintah Kecamatan harusnya rajin-rajin melakukan supervisi ke Desa, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Desa Moasi La Ono memberhentikan dua perangkat Desanya. Ke dua perangkat itu, masing Kepala Dusun II La Riko dan kaur keuangan atas nama Wa Ode Nurliba.
ODEK