Komisi III DPRD Sultra Sambangi PT Ifishdeco Tbk di Konsel

Suasana pertemuan dalam rangka kunjungan anggota DPRD Sultra Komisi III di Kantor Site Ifishdeco Tbk. (FOTO : HERMAN)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Sebanyak delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan kerja di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe Selatan. Para politisi yang terhimpun di Komisi III DPRD Sultra ini menyambangi PT Ifishdeco Tbk dalam rangka melakukan penyampaian aspirasi dan monitoring.

Dalam kunjungan Anggota DPRD Sultra di Komisi III dipimpin langsung ketuanya Sulaeha Sanusi (PDIP), Abd Halik (PBB) Wahyu Sulaeman (Demokrat), Amiruddin Nurdin (Golkar), Andi Syafruddin (Gerindra), Alpian Sulfikar (PKS), H Irwan (NasDem), dan Daslan (PPP) dan sejumlah staf sekretariat DPRD Sultra.

Monitoring aspirasi masyarakat di DPRD Sultra tersebut diterima oleh jajaran direksi PT Ifishdeco Tbk yang dipimpin langsung Presiden Direktur Muhammad Ishaq, Direktur Operasional PT Ifishdeco Ir Agus Prasetyono, Site Ifishdeco H Heryanto, Manager Humas Rustam Silondae, Deputy GM Arbain L Muis dan sejumlah staf.

BACA JUGA :  Bertemu Masyarakat Sambuli, AJP-ASLI Tawarkan 20 Program Unggulan

“Kehadiran kami di perusahaan PT Ifishdeco Tbk adalah dalam rangka melaksanakan monitoring atas aspirasi warga terkait kegiatan pengangkutan ore nikel yang melewati hutan mangrove yang diduga tak berizin,”ungkap Sulaeha Sanusi selaku ketua rombongan Komisi III DPRD Sultra, Kamis (03/07/2025).

“Kami berkunjung di lokasi ini, selain untuk melihat langsung atas aspirasi warga, termasuk sejumlah kegiatan lainnya, seperti pengelolaan lingkungan dan penggunaan jety ” kata politisi PDIP ini.

Terkait maksud dan tujuan Komisi III DPRD Sultra menyambangi Site PT Ifishdeco Tbk, Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk menyambut baik karena PT Ifishdeco dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada anggota dewan bahwa PT Ifishdeco sudah melaksanakan penambangan sesuai kaidah Good Mining Practise (GMP).

Terkait adanya infornasi bahwa Ifishdeco Tbk melakukan kegiatan penambangan di arel hutan lindung, itu sama sekali tidak benar karena IUP PT Ifishdeco seluas 800 ha itu 100% berada di hutan APL (Areal Penggunaan Lain).

BACA JUGA :  Blusukan di Andonuhu, AJP-ASLI Terima Keluhan Warga Soal Infrastruktur dan Lapangan Kerja

Muhammad Ishaq menambahkan bahwa benar untuk kegiatan hauling ore, Ifishdeco melewati area mangrove sepanjang kurang lebih 300 meter, akan tetapi Ifishdeco sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Untuk pengapalan, kami juga memiliki tersus yang legalitasnya lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.

Adapun terkait pengelolaan lingkungan, Ishaq menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, PT Ifishdeco mendapatkan proper kategori biru dari Kementerian Lingkungan Hidup. “dua tahun berturut-turut”, pungkasnya.

Usai melakukan pertemuaan di Site PT Ifishdeco Tbk di Kelurahan Ngapaaha, Komisi III DPRD Sultra melakukan kunjungan di lokasi pertambangan dan meninjau langsung lokasi smelter milik PT Ifishdeco yaitu PT Bintang Smelter Indonesia.

YAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *