BeritaRakyat.co, Kendari – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggalar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Sultra.
RDP tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna. Dimana terdapat ratusan hektar tanah yang tidak bisa di sertipikatkan karena masuk zona merah atau dalam kawasan.
“Persoalan ini saya dapat saat reses beberapa waktu lalu. Tanah ratusan hektar tidak bisa di sertipikat karna masuk zona merah, padahal masyarakat tiap tahun bayar pajak dan di diami secara turun temurun,” ucap La Isra, ketua komisi l DPRD Sultra kepada media ini.
Kata politisi muda Partai Gerindra ini, persoalan tersebut langsung menjadi atensi komisi l DPRD Sultra dan berjanji akan memanggil pihak terkait untuk segera mencari solusi terbaik agar masalah tanah masyarakat di Desa Pola bisa terselesaikan.
“Alhamdulillah ada titik terang antara BPN dengan BPKH Wilayah Sultra tentang status lahan di Desa Pola, Kecamatan Pasir putih, Kabupaten Muna,” jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sultra ini.
La Isra menegaskan bahwa BPKH sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutan RI, bersedia untuk memfasilitasi penurunan status lahan. Yang perlu dilakukan oleh kelompok masyarakat Desa Pola adalah menyiapkan persyaratan adminstrasi atas tanah itu.
“Kami di DPRD Khususnya Komisi I, akan terus mengawal hal ini sesuai dengan kewenangan kami,” tegas mantan tenaga ahli DPR RI ini.
BURHAN ODE




