BeritaRakyat.co, Muna – Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Isra melaksanakan kunjungan kerja di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Kamis (18/12/2025).
Kunjungan kerja dilakukan karena adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Parigi, Khususnya di Kelurahan Wasolangka dan Desa Latampu telah terjadi konflik agraria antara masyarakat pemilik tanah, oknum penjual tanah dan PT, Krida Agri Sawita (KAS).
“Saya datang atas nama rakyat, untuk menindaklanjuti aspirasi yang masuk ke kami terkait dugaan penyerobotan lahan,” ucap La Isra, Ketua Komisi l DPRD Sultra kepada media ini.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sultra ini menjelaskan, sebanyak 555 hektare tanah di Kecamatan Parigi telah terbit SKT yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan saat ini dimiliki oleh PT KAS.
“Ini prosesnya seperti apa, kok pemerintah mengeluarkan SKT tapi tanahnya tidak ada atau SKT fiktif. Ini kami duga ada permainan,” jelasnya.
Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, politisi muda Partai Gerindra ini meminta pihak PT. KAS untuk secepatnya melakukan verifikasi lahan. Tujuannya kata dia, untuk memastikan berapa luas tanah yang betul-betul dijual oleh pemilik lahan ke perusahaan dan berapa luas tanah yang tidak jual.
“Karna informasinya tanah masyarakat ini diduga dijual oleh oknum masyarakat yang bekerjasama dengan oknum perusahaan lalu dibuatkan SKT fiktif. Sehingga saya sebagai ketua komisi l DPRD Sultra mendorong agar secepatnya dilakukan verifikasi,” bebernya.
Kalau sudah dilakukan verifikasi, La Isra meminta agar PT. KAS mengeluarkan surat secara resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan bahwa tanah masyarakat yang tidak dijual oleh pemilik lahan ke PT. KAS tidak akan pernah diambil atau dikelola oleh perusahaan PT. KAS.
“Saya akan kawal sampai pemilik lahan mendapat bukti administrasi yang berkekuatan dimata hukum. jadi saya minta perusahaan untuk secepatnya menyelesaikan ini, paling lambat dua bulan,” tegas mantan tenaga ahli DPR RI ini.
La Isra juga meminta agar oknum yang bermain di dalam proses jual beli tanah ini diproses secara hukum. Pihaknya akan mengawasi agar proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme dan undangan-undang yang berlaku.
Sementara itu, asisten manajemen PT. KAS, Pebis Rajelta, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengalami kerugian besar dan dibenturkan dengan masyarakat akibat ulah oknum perusahaan. Sebagai bukti keseriusan kata dia. Oknum tersebut telah dikeluarkan dari perusahaan dan langsung diproses hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait verifikasi lahan kata Pebis, itu merupakan inisiatif perusahaan. Sedangkan untuk surat resmi sebagai jaminan masyarakat pemilik lahan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan.
“Jadi tidak benar kalau perusahaan melakukan penyerobotan lahan. Jadi kami terbuka apa yang diinginkan masyarakat untuk melakukan verifikasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kunjungan tersebut, hadir Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parigi, Kepala Desa/Lurah, masyarakat pemilik tanah dan perwakilan PT. KAS.
BURHAN ODE








