BeritaRakyat.Co,.Muna – Pasangan Bakal Calon (Balon), Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan menjadi kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muna pada, Selasa (27/08/2024).
Usai melakukan pendaftaran, seluruh berkas persyaratan administrasi, pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB dan PSI itu, dinyatakan lengkap oleh KPU Muna.
Ketua KPU Muna, La Ode Askar Adi Jaya mengatakan proses pendaftaran ini, ada dua hal yang dipastikan yaitu pertama dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Setelah melihat seluruh dokumen yang diserahkan pasangan LM Rajiun Tumada – Purnama Ramdhan. KPU langsung mengumumkan dan menyatakan bahwa berkas pendaftaran telah lengkap.
“Dalam proses pendaftaran hari ini, KPU hanya memastikan benar tidaknya dokumen yang disampaikan. Dan tadi ini kami sudah serahkan bahwa dokumen yang disampaikan itu dinyatakan lengkap,” katanya.
Nantinya lanjut dia, usai pendaftaran ini, pasangan Rajiun – Purnama akan melakukan pemeriksaan kesehatan. KPU memberikan jangka waktu hingga 2 September 2024 dan pemeriksaan di RSUD Bahteramas Kota Kendari.
“Jadi nanti pemeriksaannya di RSUD Bahteramas. Ini sebagai bentuk KPU bahwa telah menjalankan transparasi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.
Sementara, calon bupati Muna, LM. Rajiun Tumada, mengaku proses tahapan soal syarat pendaftaran untuk maju mencalonkan diri sebagai balon bupati Muna sudah dilakukan.
Dalam melakukan pendaftaran di KPU, mantan Bupati Mubar ini bilabg, dokumen yang diserahakan dari tiga Partai Politik yaitu partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai pendukung yaitu PSI secara resmi telah dinyatakan lengkap.
“Tentu setelah kita melihat persyaratan KPU, bahwa kami memungkinkan untuk mendaftar sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Muna, maka dianggap 20 persen memenuhi syarat. Tetapi pada dasarnya bahwa persyaratan yang diminta oleh KPU dinyatakan lengkap dan selanjutnya tinggal ditindak lanjuti proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan melalui surat pengantar oleh KPU kabupaten Muna,” tutupnya.
ODEK