Kuasa Hukum FIF Kendari Optimis Hadapi Sidang Lanjutan Perkara Dugaan PMH

Kuasa hukum FIF Grup Cabang Kendari, Moh Iksanuddin,SH.MH (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari -Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 102 atau perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara pengugat Edi Sulkipli terhadap FIF Grup Kendari sebagai tergugat I dan Julia Pratika tergugat II bakal kembali digelar pada, Kamis 02 Oktober hari ini.

Kuasa hukum FIF Grup Cabang Kendari, Moh Iksanuddin mengatakan dalam lanjutan sidang ke-4 dengan agenda pemeriksaan legal standing tergugat I yang bakal digelar hari ini, pihaknya sangat siap menghadapi persidangan.

Ia juga menanggapi santai pernyataan pengugat disalah satu media online, yang menyebut bahwa FIF Kendari tidak siap menghadapi persidangan pdan harusnya garang dipersidangan.

“Kita gak usah garang-garang lah, kita biasa biasa saja. Inikan masih panjang kita fokus saja pada agenda persidangan yang akan berjalan. Pada intinya kami sangat siap menghadapi persidangan dan dokumen yang di minta majelis hakim sudah kami siapkan semua,” kata Moh Iksanuddin kepada awak media, Kamis (02/10/2025).

BACA JUGA :  KUPP Molawe Sosialisasikan KP-DJPL, Kapal Tongkang Wajib Kantongi Sertifikat Khusus

Ia menjelaskan FIF Kendari, berpegang teguh terhadap pedoman dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan bisnis.

“FIF cabang kendari dalam menjalankan usahanya selalu melayani dan membantu nasabah dengan sepenuh hati serta berpedoman pada regulasi dan peraturan undang2 yang berlaku di indonesi,” tegasnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada saat karyawan FIF Cabang Kendari melakukan penagihan akibat keterlambatan pembayaran angsuran kealamat nasabah yang juga tergugat II. Namun alamat yang di berikan nasabah adalah alamat penggugat pada saat sampai di alamat tersebut karyawan FIF tidak serta merta melakukan penagihan melaikan melakukan lebih dulu konfirmasi alamat tersebut dan setelah di jelaskan bahwa itu bukan rumah nasabah. Maka karyawan FIF meninggalkan rumah penggugat namun akibat dari mengkonfirmasi alamat tersebut penggugat merasa di rugikan dan melanyangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada FIF Cabang Kendari.

BACA JUGA :  Kejari Bersama PWI Konsel Gelar Laga Futsal Persahabatan

ODEK