Kuasa Hukum Kopperson Tegaskan Bakal Gugat BPN dan Ajukan Kasasi Putusan Non Execuble

Kuasa Hukum Kopperson Dr Abdul Rahman,SH,.MH (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Sengketa lahan Tapak Kuda di Kota Kendari kini, memasuki babak baru di mana saling adu argumen antara dua advokat di masing-masing kubu. Kuasa hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson), Dr Abdul Rahman, S.H.,M.H kembali menyanggah tiga poin yang disampaikanoleh kuasa hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan.

Penafsiran hukum terkait sengketa lahan di tapak kuda disampaikan secara mendalam oleh kuasa hukum Kopperson melalui konferensi pers pada Selasa malam, 11 November 2025.

Kepada awak media, Abdul Rahman menyatakan setiap kuasa hukum harus memberi pendapat untuk membela kepentingan kliennya. Hanya saja H sejauh mana pemahaman kuasa hukum Hotel Zahra tentang hukum, itu tergantung dokumen apa yang dia pegang.

1. Kuasa Hukum Kopperson beberkan Dua Klasifikasi Hak Guna Usaha (HGU)

Kuasa hukum Hotel Zahra, menurut Abdul Rahman hanya memegang satu dokumen yaitu HGU yang petunjuknya di situ tertulis tanah negara.

“Iya itu benar, di setiap HGU tertulis tanah negara. Namun menurut ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 dari pasal 05 sampai 81 disebutkan bahwa HGU itu terdiri dari dua klasifikasi yaitu ada HGU yang berasal dari perolehan hak atas tanah dan ada HGU berasal dari tanah negara,” jelas Abdul Rahman yang juga Ketua DPC Peradi Kota Kendari.

Ia menerangkan bagi yang bermohon untuk memperoleh HGU, dia harus melepaskan dulu status kepemilikannya menjadi tanah negara. Setelah HGU berakhir, kata dia, terdapat dua bentuk lagi. HGU yang berasal dari tanah negara dikembalikan ke negara. Terus HGU yang mempunyai alas haknya dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan mekanisme peraturan perundangan-undangan.

2. Abdul Rahman luruskan salah tafsir kuasa hukum Hotel Zahra tentang terkait upaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Dalam video Kuasa Hukum Hotel Zahra yang beredar, dia menanyakan apakah penetapan Pengadilan Negeri Kendari bisa digugat di PTUN ?

Abdul Rahman mengungkapkan bahwa kuasa hukum Hotel Zahra tidak menyimak pernyataannya sebelumnya. Keputusan Penetapan Pengadilan, kata dia, memang tidak bisa digugat di PTUN.

”Yang di PTUN kan itu yang saya maksud adalah Surat BPN tanggal 27 Oktober 2025 yang berakibat hukum kepada warga masyarakat dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan Non-Executable. Saya berencana akan menggugat surat tersebut pada hari kamis 13 November 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan surat pemberitahuan BPN itu bisa digugat di PTUN karena merupakan objek tata usaha negara. Surat apa pun yang dikeluarkan BPN seperti sertifikat, surat ukur dan lainya termasuk surat pemberitahuannya kepada PN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 merupakan objek tata usaha negara.

3. Kuasa hukum Kopperson akan ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Terkait upaya hukum terhadap non-executable dari penetapan Pengadilan Negeri, kuasa hukum Kopperson akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Hari kamis ini juga saya akan mendaftarkan permohonan Kasasi. Ini sudah di atur dalam undang-undang Mahkamah Agung yaitu setiap putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk pembatalannya,” tegas Abdul Rahman.

Ia menilai keputusan non Executabe Pengadilan Negeri Kendari terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penafsiran.

”Jadi tidak ada yang salah dari pernyataan saya. Saya hanya menyatakan bahwa apa pun bentuknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu wajib di eksekusi,” tutupnya.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212