Kuasa Hukum KUPP Kolaka Tegaskan Hargai Proses Hukum

Kuasa Hukum KUPP Kelas III Kolaka, SPI saat memberikan keterangan pers kepada awak media (FOFO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP), Kelas III Kolaka, SPI menghargai proses hukum.

Hal itu, diungkapkan kuasa hukum KUPP Kolaka, , LMH And Partner Law Office, Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, Agus Toni menegaskan bahwa kliennya kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

“Kami sebagai kuasa hukum KUPP Kolaka tadi juga sudah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar. Tadi diperiksa dan ditanyakan sekitar 38 pertanyaan,” katanya, Selasa (06/05/2025).

Ia menegaskan Kepala KUPP Kolaka selalu bekerja sesuai SOP yang berlaku.

“Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lapas Kendari Tak Terima Soal Pernyataan Kurir Sabu Yang Ditangkap Polres Baubau

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.

“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya, di salah satu Warkop di Kota Kendari.

“Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notariskan, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.

“Selama surat ijinnya lengkap, dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya, Selasa 6 Maret 2025

BACA JUGA :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

“Pengurusan ijin sandar dan berlayar juga sekarang sudah online, atau menggunakan Inavornet,” tambahnya lagi.

“Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *