Lakukan Koordinasi Dengan Pengadilan, Pihak Kejari Tangguhkan Penahanan Oknum Guru Honorer

Supriyani (kedua dari kanan) berfoto bersama dengan anggota Kajari Konsel dan pegawai lapas perempuan (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa oknum guru honorer, Supriyani.

Kasi Intel Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo mengatakan Pihkanya telah berkoordinasi oleh PN Konsel yang di fasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari telah berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa Supriyani oleh PN Anddolo,” katanya, Selasa (22/10/2024).

Hanya saja meskipun ditangguhkan, perkara persidangan kasus dugaan penganiayaan murid SD Negeri 4 Baito ini itu lanjut dia, tetap dilanjutkan, karena sudah dilimpahkan ke PN Andoolo, untuk menemukan kebenaran materil dan

BACA JUGA :  Kukuhkan Tim Pemenang di Laeya dan Lainea, Irham - Wahyu Optimis Raih Suara Signifikan

“JPU akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya (Supriyani red),” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *