LIRA Desak Kejati Sultra Periksa Bupati Muna Barat Buntut Pernyataan “Perampokan APBD 2023-2024”

Bupati LIRA Mubar, Dedy Walengeke (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah hukum atas pernyataan kontroversial Bupati Muna Barat yang menyebut adanya “perampokan” dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023-2024.

Bupati LIRA Mubar, Dedy Walengeke mengatakan seorang kepala daerah harusnya tidak boleh dianggap angin lalu, apalagi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga Ia menegaskan tindak pidana korupsi termasuk delik biasa atau delik khusus yang tidak memerlukan pengaduan. Artinya, tanpa adanya laporan masyarakat pun, aparat penegak hukum berkewajiban untuk melakukan penyelidikan jika terdapat indikasi penyimpangan anggaran.

“Pernyataan Bupati Muna Barat tentang adanya perampokan APBD adalah pintu masuk hukum. Kejati Sultra tidak boleh berdiam diri. Pernyataan ini jelas merupakan petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan harus segera didalami,” kata Dedy melalui keterangannya yang diterima awak media, Kamis (02/10/2025).

BACA JUGA :  Tahun Ini BPN Muna Akan Tuntaskan 42 Sertipikat Tanah Bangunan Masjid

Ia menjelaskan pernyataan seorang kepala daerah memiliki bobot hukum dan politik yang besar. Jika tidak ditindaklanjuti, publik bisa menilai Kejati Sultra tidak serius dalam pemberantasan korupsi.

“Kami di LIRA akan terus mengawal. Masyarakat berhak tahu siapa yang disebut merampok APBD, berapa kerugian daerah, dan siapa aktor yang terlibat. Ini bukan soal politik semata, tapi soal akuntabilitas dan marwah penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy menilai bahwa sikap pasif aparat justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika dibiarkan, ia akan merampas hak rakyat kecil. Maka, Kejati harus segera memanggil dan memeriksa Bupati Muna Barat untuk mengklarifikasi pernyataannya. Jangan biarkan isu ini berhenti di wacana,” tutupnya.

BACA JUGA :  537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Tertibkan, Komisi ll DPR RI Apresiasi Mentri ATR/BPN

ODEK