LIRA Sultra Temukan Kejanggalan Dalam Proses Lelang Proyek Ruas Jalan Lapuko – Tambolosu

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa (tenggah) saat melakukan konfresi pers (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengendus adanya kejanggalan dalam proses lelang proyek peningkatan jalan Lapuko – Tambolosu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

LIRA menyebut dalam proses lelang ini ditemukan pelanggaran administratif yang merugikan salah satu peserta lelang yaitu CV. Intan Pratama Kendari yang telah memenuhi syarat dan merupakan salah satu peserta yang menyertakan penawaran terendah, namun justru dinyatakan gagal secara sepihak.

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, mengatakan, tahapan proses lelang tersebut dilakukan mulai pada 13 Agustus 2025 lalu, pada 19 Agustus ULP melalui Pokja 10 telah melakukan proses penawaran, selanjutnya pada 27 Agustus 2025 dilakukan penetapan pemenang.

“Namun dalam proses penetapan pemenang ini kami nilai ada proses yang cacat hukum karena tidak adanya pembuktian dari para peserta tender tiba-tiba pihak ULP Konsel langsung menetapkan salah satu perusahaan sebagai pemenang,” kata Jefri, Sabtu (30/08/2025).

Seharusnya dalam proses lelang ini ada salah satu perusahaan yaitu CV. Intan Pratama Kendari yang secara administrasi memenuhi syarat dan melakukan penawaran terendah sebagai rengking satu pemenang, tetapi justru digugurkan.

“Nah, ini yang menjadi pertanyaan dan kami soroti, kenapa perusahaan yang justru memenuhi syarat digugurkan. Kami duga ada permainan yang sengaja dilakukan oleh pihak ULP Konsel,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengembang Perumahan Bumi Arum di Demo, Terkait Sengketa Lahan

Jefri menyampaikan, alasan yang disampaikan oleh Pokja10 ULP menggugurkan CV. Intan Pratama Kendari berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa salah satu persyaratan yakni Motor Grader yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, itu tidak masuk akal. Pasalnya, alat yang disampaikan oleh CV. Intan Pratama Kendari justru melebihi yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Pokja 10 menyatakan bahwa bukti kepemilikan Motor Grader atau alat berat untuk meratakan tanah yang disampaikan oleh CV. Intan Pratama Kendari tidak sesuai dengan peralatan yang ditawarkan, tetapi kenyataannya justru telah melampirkan akta jual beli dan berita acara serah terima asli dan sah sesuai dengan daftar peralatan penawaran,” beber Jefri.

“Dengan demikian pernyataan Pokja tidak tepat karena dokumen CV. Intan Pratama Kendari valid dan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam pemilihan,” sambungnya.

Oleh karena dugaan tersebut, DPW LIRA Sultra meminta kepada Bupati Konawe Selatan agar melakukan evaluasi terhadap proses-proses tender yang terjadi, khawatirnya hal serupa juga terjadi pada paket-paket pekerjaan lain di wilayah itu.

Menurut Jefri, berdasarkan Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan, prinsip efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan keadilan, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam proses pengadaan barang maupun jasa, namun faktanya hal ini diabaikan oleh ULP Konsel.

BACA JUGA :  Koordinator Media Center IK-Wahyu Minta Para Pejabat Untuk Tidak Tertipu Tawaran Jabatan

“Penilaian yang menyatakan ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan oleh CV. Intan Pratama Kendari tidak mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam proses terbaru, sehingga kami menganggap tidak tepat dan telah merugikan CV. Intan Pratama Kendari sebagai salah satu peserta tender,” katanya.

Sehubungan dengan hal-hal itu, LIRA Sultra meminta kepada Pokja 10 untuk menelaah dan meninjau kembali proses lelang proyek peningkatan jalan Lapuko – Tambolosu pada penawaran CV. Intan Pratama Kendari, khususnya dalam kepemilikan Motor Grader agar lebih objektif dan berdasarkan kepemilikan dokumen yang sah.

“Atas kasus ini, DPW LIRA Sultra menduga bahwa kepala ULP Konsel telah melanggar surat edaran LKPP nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahap pemilihan penyedia juga pelaksana kontruksi,” terangnya.

DPW LIRA Sultra juga meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk mencopot kepala ULP Konsel karena telah gagal menjalankan tupoksi penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabilitas.

“Jika dalam waktu dekat, Kepala ULP Konsel tidak merespon sorotan dan keluhan ini, maka kami akan menggelar unjuk rasa dengan jumlah masa besar,” pungkasnya.

Media ini masih juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), Konsel.

ODEK