BeritaRakyat.Co,.Kendari – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari meluruskan pemberitaan mengenai kegagalan proses konstatering atau pencocokan objek lahan di Tapak Kuda Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis 30 Oktober 2025.
Hal ini diungkapka oleh Juru Bicara BPN Kendari Nardin. Ia mengatakan bahwa proses konstatering tidak gagal, melainkan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Bukan begitu, bukan saya katakan itu gagal (konstatering) atau bagaimana. Hanya kita serahkan kepada pihak pengadilan,” kata Nardin, kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa narasi ‘gagal’ yang berseliweran di media massa adalah tafsir keliru.
“Kalau saya sih tidak, jangan sampai salah tafsir,” jelasnya.
Nardin menambahkan setelah dilakukan konstatering, pihaknya akan menunggu arahan dari PN.
ODEK






