BeritaRakyat.Co,.Kendari – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UHO ikut menyikapi polemik penetapan tersangka dan penahanan Kikila Adi Kusuma oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua DPM FISIP UHO Windu Tirta menilai status tersangka Kikila Adi Kusuma dengan tuduhan memerintahkan melakukan kekerasan pada saat pelaksana Konstatering lahan eks PGSD pada bulan September 2025 lalu terkesan di paksakan.
“Kikila Adi Kusuma orang mempertahankan hak dan tidak memerintahkan untuk melakukannya kekerasan,kenapa bisa berujung pidana,?” katanya Kamis (26/02/2026).
Jika melihat duduk persoalan, Kikila Adi Kusuma serperti yang di sampaikan oleh penasehat hukum. Mestinya kata dia, Kikila Adi Kusuma tidak bisa di jadikan tersangka. Apa lagi kalo melihat alat bukti pihak kepolisan yang sangat minim.
“Dari ungkapan penasehat hukum, kami menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap bapak Kikila Adi Kusuma. Banyak kejanggala prosedural yang terjadi atas laporan dari pemerintah provinsi Sulawesi tenggara,” ungkapnya.
Terlebih lagi kata dia, peristiwa Konstatering pada saat itu bukan hanya dari pihak pemerintah yang menjadi korban. Namun dari masyakat maupun keluarga ahli waris Kikila Adi Kusuma juga banyak menjadi korban.
“Menjadi aneh pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara melaporkan masyarakatnya. Artinya Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara mencari keadilan dengan masyarakatnya, secara etik ini sudah tidak benar, yang benar masyakarat mencari keadilan dengan Gubernurnya,” tegasnya.
Namun demikian ia mengyakini Mejelis Hakim PN Kendari bisa objektif dalam memutuskan perkara ini. Dimana di ketahui saat ini Kikila Adi Kusuma tengah mengajukan Praperadilan di PN Kendari.
Pihaknya menegaskan akan ikut memantau dan mengawal proses peradilan dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum yang benar-benar adil.
“Dan Proses pra peradilan ini kami akan kawal, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negri Kendari terkhusus ketua majelis hakim menangani perkara Praperadilan bertindak secara profesional dalam memutuskan perkara hukum,” tutupnya.
ODEK







