Mantan Sekot Kendari Ditunjuk Panitia Percepatan Pembentukan Konawe Timur

SK Bupati tentang percepatan terbentuknya Kabupaten Konawe Timur.(FOTO : SCREENSHOT)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Langkah menuju terwujudnya Kabupaten Konawe Timur (Kontim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin nyata.

Hal ini setelah Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, resmi menetapkan Panitia Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Konawe Timur melalui Keputusan Bupati Nomor 100.1/914 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 November 2025 di Andoolo.

Pembentukan panitia ini menjadi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di wilayah bagian timur Konawe Selatan yang menginginkan adanya daerah otonom baru guna mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Irham menegaskan pentingnya koordinasi lintas elemen agar seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Panitia percepatan dibagi dalam tiga unsur utama, yakni Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Panitia Pelaksana.

Dewan Pembina terdiri dari unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, seperti Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1417 Kendari, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Mereka berperan memberikan pembinaan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan persiapan pemekaran.

Sementara Dewan Penasehat diisi oleh sejumlah tokoh penting Sulawesi Tenggara, di antaranya mantan Gubernur Sultra Dr H Nur Alam SE M.Si, akademisi Prof. Buyung Sarita SE MS Ph.D, dan Prof Dr Ir Sitti Aida Adha Taridala M.Si. Dewan ini bertugas memberikan masukan teknis, solusi, serta pandangan akademis terhadap berbagai tantangan yang dihadapi tim pelaksana.

Adapun Panitia Pelaksana diketuai oleh Dr Drs H Ridwansyah Taridala M.Si, dengan puluhan anggota yang terbagi dalam berbagai bidang seperti bidang desa, administrasi, kajian akademis, verifikasi lapangan, sosialisasi, hubungan antar lembaga, advokasi/hukum, teknologi informasi dan dokumentasi, bidang sekretariat hingga tim kerja kecamatan.

Masing-masing bidang memiliki peran strategis dalam menyiapkan seluruh syarat administratif, melakukan verifikasi lapangan, serta mensosialisasikan rencana pembentukan daerah otonom baru kepada masyarakat.

Bupati Irham Kalenggo dalam keputusannya menekankan agar dalam melaksanakan tugas, Dewan Penasehat dan Panitia Pelaksana wajib mengutamakan kerja sama sinergis di atas nilai-nilai kekeluargaan.

Keputusan ini juga ditembuskan kepada berbagai instansi, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sultra, hingga Ketua DPR dan DPD RI, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi formal antar lembaga.

Langkah pembentukan panitia ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam perjuangan panjang masyarakat wilayah timur Konawe Selatan untuk memiliki daerah otonom sendiri.

Dengan kerja terstruktur dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, harapan akan lahirnya Kabupaten Konawe Timur kini semakin dekat dengan kenyataan.

MAN