Masyarakat Lingkar Tambang Desak Polda Sultra Tahan Tersangka Kasus Ilegal Mining Dikawasan PT PLM

Puluhan masa yang tergabung dalam lembaga Forum Masyarakat Lingkar Tambang Bombana saat mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Sultra (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Puluhan masa yang tergabung dalam lembaga Forum Masyarakat Lingkar Tambang Bombana (FMLTB), mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara dan juga Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Senin (04/11/2024).

Kedatangan puluhan masa ini, guna meminta Ditkrimsus Polda Sultra segera menahan salah satu pelaku Ilegal mining di kawasan PT Panca Logam Makmur (PLM), yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda beberapa pekan lalu. Namun tidak ditahan.

“Kedatangan kami hari ini, meminta agar penyidikan Ditkrimsus Polda Sultra segera menahan purnawirawan Kolonel Ikram selaku orang yang berperan aktif atas terjadinya penambangan diwilayah kawasan hutan PT PLM,” kata Haslin kepada media ini.

Polda Sultra lanjut Haslin, telah menetapkan oknum purnawirawan TNI tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan penambang emas secara ilegal di kawasan PT PLM. Hanya saja hingga kini belum juga ditahan dengan alasan koperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Resmi Daftar di KPU, Tina-Ihksan Janjikan Program Bahteramas Berlayar Kembali

Pernyataan ini menurut, Haslin tentunya lagi-lagi menimbulkan kesan ketidak beranian Polda Sultra ketika dihadapkan dengan pihak PT PLM.

“Sementara kalo pekerja masyarakat kecil, ketika diperiksa sebagai tersangka langsung ditahan. Kenapa ketika dihadapkan dengan Panca Logam, Polda Sultra kehilangan nyali dan tidak berani melakukan penahanan,” kesalnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya mendesak Polda Sultra segera melakukan penahan terhadap tersangka pelaku ilegal mining dikawasan PT PLM tersebut.

“Kita minta penyidik Ditkrimsus Polda Sultra harus segera menahan Kolonel Ikram ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Haslin mengaku, pihak juga meminta Ditkrimsus Polda Sultra terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pertambangan emas ilegal ini. Salah satunya memanggil dan memeriksa pemilik saham di PT PLM atas nama Neljon.

BACA JUGA :  Hari Pertama Masuk Kantor, Anggota DPRD Muna Langsung di Demo

“Kami juga mendesk Polda Sultra tidak hanya sebatas sampai disini. Tapi juga melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka kepada pemilik saham atas nama Neljon,” pintanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kata Haslin, Kolonel Ikram melakukan aktivitas atas dasar perintah langsung dari pemilik saham (Neljon).

“Karena berdasarkan video yang kami terima Kolonel Ikram ini, tidak berani melakukan kegiatan pertambangan kalo bukan perintah dan persetujuan dari Neljon selaku pemilik saham,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *