Melalui Kegiatan Sertipikasi Redistribusi, BPN Muna Berupaya Rampungkan 350 Bidang Tanah

Dengarkan Suara
Tim BPN Muna Saat Melakukan Pengukuran Tanah Melalui Kegiatan Sertipikasi Redistribusi (FOTO : BURHAN ODE)

BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna tengah merampungkan kegiatan sertipikasi redistribusi tanah dengan target 350 bidang yang tesebar dibeberapa desa/kelurahan dikecamatan Katobu, Kecamatan Lasalepa dan Kecamatan Napabalano.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan redistribusi tahun ini lebih spesifik karena lokasi kegiatannya didahului dengan usulan penetapan lokasi tanah obyek landreform (TORA) ke Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai dengan SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 322 Tahun 2022.

La Kariya selaku Ketua Satgas kegiatan Redistribusi mengurai bahwa telah dilakukan sosialisasi dan saat ini tengah dilakukan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran lapang.

BACA JUGA :  Bupati Konsel Irham Kalenggo Ikuti Retreat di Magelang

“Targetnya, Kelurahan Laiworu 150 bidang (22,74 ha), Kelurahan Watonea 50 bidang (7,59 ha), Kelurahan Raha III 50 bidang (7,23 ha), Kelurahan Tampo 50 bidang (3,55 ha) dan Desa Lambiku 50 bidang (4,95 ha),” ucap La Kariya kepada media ini, Senin (28/04/2025).

La Kariya menguraikan bahwa sejak minggu lalu sampai hari ini tim sudah turun lapangan, untuk itu pihaknya menghimbau dan diharapkan kepada masyarakat yang memiliki tanah di beberapa desa/kelurahan kegiatan ini dan tanahnya diluar kawasan hutan segera mendaftar dan menyampaikan alas haknya di kantor desa/kelurahan atau kepada petugas lapang.

“sehingga tim kami langsung melakukan pengukuran dan pengimputan data sebagai rangkaian tahapan dalam proses pensertipikatan tanah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Yudhi - Nirna Tawarkan Solusi Menyala Aman Atasi Banjir di Puuwatu

Untuk diketahui sertipikasi tanah melalui kegiatan Redistribusi berbeda dengan sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana lokasi kegiatan redistribusi tanahnya bersumber dari pelepasan kawasan hutan (TORA) serta seleksi obyek dan subyeknya ditetapkan melui forum gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Muna.

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *