Menteri ATR/BPN Minta Kantah di Daerah Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

Menteri ATR/BPN Saat Rapat Bersama Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Terkait Upaya Percepatan LP2B (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Nusron Wahid dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang berlangsung Senin (19/03/2025) lalu.

Menteri Nusron Wahid menginstruksikan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kepada semua Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melakukan pendekatan dengan masing-masing Pemda dalam rangka pengusulan penetapan LP2B. Harapannya mengurangi jumlah alih fungsi lahan agar lahan sawah tidak tergerus,” ujar Menteri Nusron Wahid dikutip dari siaran pers Biro Humas ATR/BPN, Rabu (19/03/2025).

Menteri Nusron menyebut bahwa dengan adanya LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), terbukti bisa menahan perubahan alih fungsi lahan.

BACA JUGA :  Debat Pertama: ASR-HUGUA Tekankan Pentingnya Pengembangan Sumber Daya Manusia

“Sebelum adanya LSD, (alih fungsi lahan, red) mencapai hingga 136.000 hektare di suatu tempat. Setelah adanya LSD, hasilnya begitu signifikan jumlah alih fungsi lahan sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.

Untuk percepatan pengusulan dan penetapan LP2B, Menteri Nusron juga mengatakan soal pengkajian ulang terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Terkait pengkajian ulang, apakah ada potensi agar penetapan LP2B dimungkinkan tanpa melalui Pemda. Misal menteri dapat melakukan penetapan LP2B,” ungkapnya.

Dalam Rapim kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Rapim ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA :  Begini Himbauan Bupati Konsel Pasca Konflik Agraria di Angata

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *